Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA

PERMENDIKBUD No. 46 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Museum Sumpah Pemuda adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Museum Sumpah Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Pasal 2

Museum Sumpah Pemuda mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, publikasi, dan fasilitasi di bidang sejarah sumpah pemuda.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sumpah Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda; b. pengumpulan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; d. perawatan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah sumpah pemuda; h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah sumpah pemuda; i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan,penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah sumpah pemuda; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Sumpah Pemuda; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Sumpah Pemuda.

Pasal 4

Museum Sumpah Pemuda terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Kepala Museum Sumpah Pemuda merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 7

Museum Sumpah Pemuda berlokasi di Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Sumpah Pemuda berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga/instansi lain yang terkait atau perorangan.

Pasal 9

Kepala Museum Sumpah Pemuda dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Museum Sumpah Pemuda; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 10

Kepala Museum Sumpah Pemuda wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Kepala Museum Sumpah Pemuda bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Sumpah Pemuda wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Sumpah Pemuda.

Pasal 13

Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 14

Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.33/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN