Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

PERMENDIKBUD No. 45 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya INDONESIA di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, danpembinaan Kebudayaan. 2. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. 3. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. 4. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. 5. Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan. 6. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya. 7. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan. 8. Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah kelompok penyusun yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

Pasal 2

Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah digunakan sebagai acuan bagi: a. pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan b. pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

Pasal 3

(1) Bupati/walikota membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. (2) Tim penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota berjumlah gasal paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota diketuai oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. (4) Anggota Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota terdiri dari unsur: a. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b. para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 4

(1) Unsur pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dapat dipilih dari organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi kebudayaan dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya, badan perencanaan pembangunan daerah, dan badan pengelola keuangan aset daerah. (2) Unsur para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dipilih dari: a. pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan; b. budayawan atau seniman; c. perwakilan dewan kebudayaan daerah atau dewan kesenian daerah; d. perwakilan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan, pemangku adat, lembaga adat atau tetua adat; dan/atau e. orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan dari setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota bersifat sementara. (2) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 6

(1) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota bertugas melakukan: a. perencanaan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; dan e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. (2) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pendokumentasian rekam jejak seluruh proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam bentuk teks, rekaman suara, foto, rekaman video; dan b. publikasi untuk menyiarkan proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan kepedulian masyarakat umum.

Pasal 7

(1) Pokok Pikiran Kebudayaaan Daerah Kabupaten/Kota disusun melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; e. penyusunan naskah; dan f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. (2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Gubernur membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. (2) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi berjumlah gasal terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi diketuai oleh sekretaris daerah provinsi. (4) Anggota Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi terdiri dari unsur: a. pemerintah daerah provinsi; b. wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;dan c. pemangku kepentingan.

Pasal 9

(1) Unsur pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dapat dipilih dari organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kebudayaan dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya, badan perencanaan pembangunan daerah, dan badan pengelola keuangan aset daerah. (2) Unsur wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b merupakan perwakilan Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh bupati/walikota. (3) Unsur pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dipilih dari unsur: a. pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan; b. budayawan atau seniman; c. perwakilan dewan kebudayaan daerah atau perwakilan dewan kesenian daerah; d. perwakilan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan, pemangku adat, lembaga adat atau tetua adat; dan/atau e. orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. (4) Kriteria pemangku kepentingan dari setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi bertugas melakukan: a. perencanaan; b. konsolidasi data c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; dan e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. (2) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pendokumentasian rekam jejak seluruh proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam bentuk teks, rekaman suara, foto, rekaman video; dan b. publikasi untuk menyiarkan proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan kepedulian masyarakat umum.

Pasal 11

(1) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi bersifat sementara. (2) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 12

(1) Pokok Pikiran Kebudayaaan Daerah provinsi disusun melalui tahapan: a. perencanaan; b. konsolidasi data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; e. penyusunan naskah; dan f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. (2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Menteri melakukan pembinaan dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA