Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

PERMENDIKBUD No. 45 Tahun 2015 berlaku

Pasal 2

(1)
Guru
TIK
wajib
memiliki
kualifikasi
akademik
sekurang-kurangnya sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV)
dalam
bidang
teknologi
informasi
dan/atau
memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau
KKPI.
(2)
Guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang
teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik
dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum
tahun 2015, tetap membimbing peserta didik sesuai
dengan sertifikat pendidiknya.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (3a), ditambah
1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing
peserta
didik
SMP/MTs,
SMA/MA,
SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan
data dan informasi dalam berbagai cara untuk
mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b. memberikan
layanan/fasilitasi
sesama
guru
SMP/MTs,
SMA/MA,
SMK/MAK,
atau
yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan,
menyajikan,
menyebarkan
data
dan
informasi
www.peraturan.go.id
No.1905, 2015
dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan
dan penilaian pembelajaran;
c. memberikan
layanan/fasilitasi
bagi
tenaga
kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
yang
sederajat
untuk
mengembangkan
sistem
manajemen sekolah berbasis TIK.
(2) Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per
semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan
pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.
(3a)Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit berjumlah 40 (empat puluh)
peserta didik pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Bimbingan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar;
dan/atau individual.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih lanjut dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidik dan
tenaga kependidikan.
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan
bimbingan
dan
layanan/fasilitasi
TIK
terhadap
peserta
didik,
guru,
dan
tenaga
kependidikan.
(2) Guru
TIK
melaksanakan
bimbingan
TIK
kepada
peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam rangka
untuk
mendukung
kelancaran
proses
pembelajaran; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.1905
b. pengembangan
diri
peserta
didik
yang
sesuai
dengan
kebutuhan,
potensi,
bakat,
minat,
dan
kepribadian
peserta
didik
di
sekolah/madrasah
dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk
mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi TIK kepada
sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan
sumber
belajar
dan
media
pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru
TIK
melaksanakan
layanan/fasilitasi
kepada
tenaga
kependidikan
pada
SMP/MTs,
SMA/MA,
SMK/MAK,
atau
yang
sederajat
dalam
rangka
meningkatkan
efisiensi
dan
efektivitas
sistem
manajemen sekolah.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat
menjadi Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan
layanan/fasilitasi TIK;
b. melaksanakan
bimbingan
dan
layanan/fasilitasi
TIK per semester;
c. menyusun
alat
ukur/lembar
kerja
program
bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;
d. mengevaluasi
proses
dan
hasil
bimbingan
dan
layanan/fasilitasi TIK;
e. menganalisis
hasil
bimbingan
dan
layanan/fasilitasi TIK;
www.peraturan.go.id
No.1905, 2015
f.
melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan
memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses
dan
hasil
belajar
tingkat
sekolah
dan
nasional;
h. membimbing
peserta
didik
dalam
kegiatan
ekstrakurikuler;
i.
memberikan
layanan/fasilitasi
bagi
guru
dalam
penggunaan TIK;
j.
memberikan
layanan/fasilitasi
bagi
tenaga
kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
l.
melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat
karya inovatif
(2) Hasil evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,
dan huruf f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil
pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar peserta
didik.
(3) Laporan
hasil
pembimbingan
peserta
didik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
mulai
diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016
5.
Ketentuan Pasal 8 dihapus.
6.
Ketentuan Pasal 9 dihapus.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1905
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id