Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH

PERMENDIKBUD No. 45 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga; b. melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga; c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi Kepala Sekolah; e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi Kepala Sekolah; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melaksanakan peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; i. melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; j. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Lembaga; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Lembaga.

Pasal 2

Rincian tugas Subbagian umum: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja Lembaga; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; c. melakukan urusan persuratan dan kearsipan; d. melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan; e. melakukan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Lembaga; f. melakukan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan; g. melakukan urusan kepegawaian; h. melakukan urusan keuangan; i. melakukan urusan pendokumentasian dan publikasi kegiatan Lembaga; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Lembaga; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengelolaan sistem informasi kompetensi kepala sekolah; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kompetensi kepala sekolah; d. melakukan pemutakhiran data dan informasi kompetensi kepala sekolah; e. melakukan penyajian dan penyebarluasan informasi peningkatan kompetensi kepala sekolah; f. melakukan pemeliharaan jaringan dan website Lembaga; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 4

Rincian Tugas Seksi Peningkatan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; c. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; d. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; e. melakukan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; f. melakukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; g. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; h. melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; i. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; j. melakukan urusan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; k. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; www.djpp.kemenkumham.go.id l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id