Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 1
(1) MENETAPKAN Buku Teks Pelajaran dapat digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) MENETAPKAN Buku Panduan Guru yang dapat digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
