Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN

PERMENDIKBUD No. 42 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mendirikan Politeknik Negeri Nunukan yang berlokasi di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 2

(1) Politeknik Negeri Nunukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Politeknik Negeri Nunukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Pembinaan Politeknik Negeri Nunukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang menangani tugas di bidang pendidikan vokasi.

Pasal 3

Politeknik Negeri Nunukan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Negeri Nunukan menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan pendidikan vokasi dan profesi; b. penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administratif.

Pasal 5

(1) Organisasi Politeknik Negeri Nunukan terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Politeknik Negeri Nunukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Nunukan.

Pasal 6

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua senat. (3) Ketentuan mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Nunukan.

Pasal 7

(1) Direktur merupakan Pemimpin Politeknik Negeri Nunukan. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin politeknik.

Pasal 8

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administratif.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, direktur dibantu oleh 2 (dua) wakil direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Wakil direktur dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan membantu direktur memimpin politeknik.

Pasal 10

(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas: a. wakil direktur bidang akademik; dan b. wakil direktur bidang nonakademik. (2) Wakil direktur bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. (3) Wakil direktur bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, umum, organisasi, keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 11

Direktur dan wakil direktur diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Politeknik Negeri Nunukan terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. pendukung; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jurusan; dan b. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu bagian akademik dan umum. (4) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu unit pelaksana teknis yang terdiri atas: a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; dan d. laboratorium terpadu.

Pasal 13

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. program studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional dosen.

Pasal 14

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. (2) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi.

Pasal 15

(1) Jurusan dipimpin oleh ketua jurusan. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretaris jurusan.

Pasal 16

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur dapat menunjuk 1 (satu) dosen sebagai koordinator.

Pasal 17

(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan. (2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang pejabat fungsional keahlian yang memenuhi persyaratan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.

Pasal 18

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kelompok jabatan fungsional dosen bertanggung jawab kepada direktur melalui ketua jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan mengenai tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Bagian akademik dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis akademik dan administrasi. (2) Bagian dipimpin oleh kepala bagian. (3) Kepala bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada direktur dan dikoordinasikan oleh wakil direktur.

Pasal 20

Bagian akademik dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama serta melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat ketatausahaan, dan kerumahtanggaan,

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian akademik dan umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. evaluasi layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. layanan pembinaan kemahasiswaan dan alumni; e. koordinasi dan administrasi kerja sama; f. pengelolaan keuangan; g. pengelolaan kepegawaian; h. pengelolaan barang milik negara; i. pelaksanaan urusan hukum; j. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; k. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat; l. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan m. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.

Pasal 22

Bagian akademik dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terdiri atas: a. subbagian umum dan keuangan; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 23

Subbagian umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, dan fasilitasi layanan akademik.

Pasal 24

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur pendukung yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.

Pasal 26

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat. (3) Kepala pusat dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin pusat.

Pasal 27

Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain di dalam negeri dan di luar negeri; g. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; h. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan j. pelaksanaan urusan administrasi pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 29

Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 30

Pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pengembangan media dan sumber belajar; d. pengembangan metode pembelajaran; e. pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; f. penjaminan mutu pendidikan; g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 32

Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 33

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dan Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. dosen; dan/atau b. jabatan fungsional lain. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai jenis, jenjang, dan pengembangan karir jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan. (2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada direktur.

Pasal 35

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; dan d. laboratorium terpadu.

Pasal 36

(1) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.

Pasal 37

Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, unit pelaksana teknis perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis perpustakaan.

Pasal 39

(1) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.

Pasal 40

Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 42

(1) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.

Pasal 43

Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi permesinan dan peralatan; c. pengelolaan teknologi permesinan dan peralatan; d. pemberian layanan di bidang pengelolaan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik.

Pasal 45

(1) Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang Laboratorium Terpadu. (2) Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.

Pasal 46

Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai tugas merencanakan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan peralatan laboratorium.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, unit pelaksana teknis laboratorium terpadu menyelenggarakan fungsi: a. merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium; b. mengelola kegiatan laboratorium terpadu; c. membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium terpadu; d. memantau sarana dan prasarana laboratorium terpadu; e. mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan; f. menerapkan gagasan, teori dan prinsip kegiatan laboratorium terpadu; g. memanfaatkan laboratorium terpadu untuk kepentingan pendidikan dan penelitian; h. menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium terpadu; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis laboratorium terpadu.

Pasal 48

(1) Kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, Pasal 39 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (2) huruf b, dan Pasal 45 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Ketentuan mengenai satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Nunukan.

Pasal 50

(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Politeknik Negeri Nunukan. (2) Ketentuan mengenai dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Nunukan.

Pasal 51

Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 52

Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 53

Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan; f. menyusun dan melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi dan tepat waktu.

Pasal 54

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 55

Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis merupakan jabatan nonstruktural.

Pasal 56

(1) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.

Pasal 57

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali mengangkat dan MENETAPKAN direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. (3) Pengangkatan dan Penetapan direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pasal 58

Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 59

Perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nunukan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 60

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA