Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 42 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 3. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian. 4. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau satuan kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan. 6. Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 8. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN Kementerian. 9. Program merupakan penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur. 10. Kegiatan merupakan penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai output dengan indikator kinerja yang terukur. 11. Pemantuan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 12. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. 13. Pencatatan adalah kegiatan memindahkan data dalam lembaran kertas menjadi data elektronik.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian dalam menjalankan sistem pemantauan dan pengendalian berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan mendorong satker untuk memanfaatkan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran dalam pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang efektif dan efisien. (3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi pemantauan dan pengendalian berbasis sistem e-Monitoring Serapan Anggaran, mekanisme pencatatan dan pelaporan, petugas sistem e- Monitoring Serapan Anggaran, pengawasan, penghargaan dan sanksi.

Pasal 3

(1) Sistem e-Monitoring Serapan Anggaran merupakan sistem terintegrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk membantu proses pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian. (2) Pemantauan dan pengendalian melalui sistem e-Monitoring Serapan Anggaran bertujuan untuk membantu penyusunan laporan pemantauan, analisis laporan pemantauan, pengintegrasian data rencana dan realisasi, serta pelaporan satker kepada unit utama dan alat kendali bagi pelaksana/penanggung jawab program dan kegiatan. (3) Petunjuk teknis penggunaan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian.

Pasal 4

(1) Data dasar yang digunakan dalam pemantauan dan pengendalian berbasis sistem e-Monitoring Serapan Anggaran meliputi: a. data perencanaan program, kegiatan dan anggaran; dan b. data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran. (2) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Setiap unit eselon I, eselon II, dan Satker, wajib memanfaatkan sistem e- Monitoring Serapan Anggaran dalam melaksanakan pemantauan dan pengendalian.

Pasal 6

(1) Pencatatan data transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja dicatat sesuai dengan jenis transaksi serta dokumen sumber yang digunakan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan data dan informasi yang terkait dengan data dasar yang menyebabkan terjadinya penyesuaian terhadap perencanaan serta perkembangan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran. (3) Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah transaksi divalidasi oleh pelaksana kegiatan. (4) Mekanisme pencatatan oleh satuan kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Perkembangan pencapaian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di satker yang telah dicatat dalam sistem e-Monitoring Serapan Anggaran dilaporkan secara tertulis dan dikirim melalui fasilitas sistem e-Monitoring Serapan Anggaran. (2) Laporan yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dan Kepala Biro Keuangan. (3) Pentahapan pelaporan dalam sistem e-Monitoring Serapan Anggaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Kepala satker MENETAPKAN petugas pelaporan e-Monitoring Serapan Anggaran dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri untuk mendapatkan akun e-Monitoring Serapan Anggaran. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas koordinator dan operator yang berasal dari unit kerja yang relevan dengan fungsi pemantauan, pengendalian dan/atau evaluasi. (3) Koordinator bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan penyusunan pelaporan dengan memanfaatkan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran dan melakukan verifikasi laporan yang sudah dicatat dalam sistem e-Monitoring Serapan Anggaran. (4) Operator bertanggungjawab untuk melakukan pencatatan data transaksi ke dalam sistem e-Monitoring Serapan Anggaran. (5) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dirangkap. (6) Apabila terjadi perubahan petugas, Kepala satker segera MENETAPKAN petugas e-Monitoring Serapan Anggaran pengganti dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.

Pasal 9

Persyaratan untuk menjadi petugas e-Monitoring Serapan Anggaran Kementerian adalah sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil; b. menguasai microsoft office (microsoft word, microsoft excel dan microsoft powerpoint); c. menguasai bahasa Inggris (pasif); d. mengetahui substansi yang berkaitan dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi; e. memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas; dan f. pelaksana/petugas pelaporan bulanan dengan menggunakan format B.19 dan Laporan Triwulanan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006.

Pasal 10

(1) Satuan kerja wajib mengalokasikan anggaran untuk mengoperasionalkan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran. (2) Petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) diberikan honorarium setiap bulan sesuai dengan ketentuan.

Pasal 11

(1) Sekretaris Jenderal bertanggungjawab melakukan pengawasan, pembinaan dan koordinasi seluruh kegiatan pelaksanaan sistem e- Monitoring Serapan Anggaran. (2) Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pengawasan fungsional atas dasar laporan yang dihasilkan dari sistem e-Monitoring Serapan Anggaran. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri secara periodik.

Pasal 12

Kementerian akan memberikan penghargaan setahun sekali kepada satker yang berprestasi dalam melaksanakan e-Monitoring Serapan Anggaran.

Pasal 13

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, petunjuk teknis atau petunjuk operasional yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN