Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BAGI SATUAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh badan layanan umum kepada masyarakat.
2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
5. Jenis Layanan adalah layanan yang diberikan oleh Satker sesuai dengan tugas fungsi pada setiap Satker.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Satuan kerja di Kementerian yang menerapkan PPK-BLU harus menyusun SPM untuk:
a. Menjadi acuan dalam meningkatkan penyelenggaraan layanan publik; dan
b. memenuhi salah satu persyaratan administratif dapat diizinkan mengelola keuangan dengan menerapkan PPK- BLU.
Pasal 3
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mempertimbangkan:
a. kualitas layanan, pemerataan, kesetaraan, dan kemudahan layanan serta biaya untuk menjamin akses dan mutu pelayanan;
b. sifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian;
c. perkembangan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana yang tersedia; dan
d. keberhasilan indikator kinerja Kementerian dan indikator kinerja Satker yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian.
Pasal 4
(1) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. dasar pengembangan SPM;
c. ruang lingkup SPM;
d. strategi implementasi; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat berbagai pengertian istilah serta pendekatan yang digunakan dalam penyusunan SPM dan strategi pencapaiannya.
(3) Dasar pengembangan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat dasar hukum yang melandasi serta prinsip dasar penyusunan SPM.
(4) Ruang lingkup SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat uraian tentang standar layanan yang diberikan Satker yang mencakup:
a. komponen/subkomponen;
b. Jenis Layanan;
c. Definisi operasional layanan;
d. Indikator keberhasilan layanan;dan
e. target layanan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun.
(5) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Strategi implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d paling sedikit memuat paparan tentang prinsip implementasi dan langkah implementasi SPM.
(7) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat paparan tentang tujuan, ruang lingkup, prinsip, instrumen, mekanisme, laporan, dan tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi.
Pasal 5
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
Tata cara pengajuan SPM oleh satuan kerja yang akan menerapkan PPK-BLU sebagai berikut:
a. Satker mengajukan dokumen usulan SPM yang telah ditandatangani oleh pemimpin Satker kepada unit utama pembina;
b. unit utama Pembina melakukan penelaahan secara administrasi dan subtansi dokumen usulan SPM sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. dalam hal terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian dokumen secara administrasi dan subtansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, unit utama Pembina meminta Satker pengusul untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen;
d. unit utama Pembina meneruskan dokumen usulan SPM yang telah lengkap secara administrasi dan substansi kepada Sekretaris Jenderal;
e. Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan terhadap dokumen usulan SPM sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. apabila terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian maka Sekretaris Jenderal meminta unit utama Pembina untuk melakukan perbaikan; dan
g. Sekretaris Jenderal memroses persetujuan dan penetapan dokumen usulan SPM.
Pasal 7
(1) Satker yang sudah menerapkan PPK-BLU dapat mengajukan revisi SPM.
(2) Ketentuan mengenai materi muatan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tata cara pengajuan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku mutatis mutandis untuk tata cara pengajuan revisi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SPM perguruan tinggi negeri yang menerapkan PPK-BLU dan ditetapkan dengan peraturan menteri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1641), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
