Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusbangfilm;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Pusbangfilm;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusbangfilm;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusbangfilm;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusbangfilm;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusbangfilm;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusbangfilm;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusbangfilm;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusbangfilm;
j. melakukan penyiapan
bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusbangfilm;
k. melakukan penyiapan
bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusbangfilm;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pusbangfilm;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusbangfilm;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusbangfilm;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusbangfilm;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusbangfilm;
q. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/ijin belajar di lingkungan Pusbangfilm;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusbangfilm;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusbangfilm;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusbangfilm;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusbangfilm;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusbangfilm;
w. melakukan analisis, penyusunan konsep, dan bahan usul penyempurnaan organisasi Pusbangfilm;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusbangfilm;
y. melakukan penyiapan bahan sistem dan prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Pusbangfilm;
z. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum pegawai di lingkungan Pusbangfilm;
aa. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusbangfilm;
bb. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusbangfilm;
cc. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusbangfilm;
dd. melakukan pengelolaan infrastruktur jaringan di lingkungan Pusbangfilm;
ee. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusbangfilm;
ff.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusbangfilm;
gg. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Pusbangfilm;
hh. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusbangfilm;
ii.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi di bidang pengembangan perfilman;
jj.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusbangfilm;
kk. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ll.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusbangfilm.