Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA PUSAT KEGIATAN BELAJAR INDONESIA DI MALAYSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Kegiatan Belajar INDONESIA di Malaysia atau Community Learning Center yang selanjutnya disingkat CLC adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Malaysia.
2. Honorarium adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Pendidik adalah seseorang yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di CLC.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pemberian Honorarium bagi Pendidik bertujuan untuk meningkatkan:
a. kinerja Pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; dan
b. kesejahteraan pendidik.
Pasal 3
(1) Pendidik terdiri atas:
a. pendidik tetap; dan
b. pendidik bantu.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Persyaratan Pendidik tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki sertifikat pendidik; dan
c. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
(2) Persyaratan Pendidik bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA atau warga negara asing;
dan
b. berasal dari lingkungan sekitar CLC.
(3) Pendidik tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan oleh Kementerian untuk jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun dan jika berkinerja baik dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Pendidik bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditugaskan oleh kepala perwakilan Republik INDONESIA setempat untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan jika berkinerja baik dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 5
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mendapatkan Honorarium.
(2) Besaran Honorarium bagi Pendidik tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah INDONESIA Luar Negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak melampaui Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah INDONESIA Luar Negeri.
(4) Besaran Honorarium Pendidik bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran pemberian Honorarium bagi Pendidik.
(6) Mekanisme pemberian Honorarium bagi Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Aparatur pengawas internal pada Kementerian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Honorarium bagi Pendidik seseuai ketentuan.
Pasal 7
Pemberian Honorarium bagi Pendidik dibayarkan setiap akhir bulan pada tahun anggaran berkenaan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian Honorarium bagi Pendidik pada tahun anggaran 2020 dibayarkan terhitung mulai bulan April sampai dengan bulan Desember 2020.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
