Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Pasal 1
Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda:
a. melakukan penyusunan program kerja Museum;
b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
e. melakukan perawatan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
f. melakukan pengawetan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
g. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
h. melakukan penyajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
i. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
j. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan kemitraan di bidang benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
m. melakukan evaluasi pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah sumpah pemuda;
n. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum;
o. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
