Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKSPS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah,
Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah atas luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, atau sekolah INDONESIA di luar negeri.
3. Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2) LPPKSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
LPPKSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPPKSPS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program LPPKSPS;
b. fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
c. fasilitasi pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
e. pengelolaan data dan informasi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
f. pemantauan dan evaluasi penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi LPPKSPS.
Pasal 5
Susunan organisasi LPPKSPS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah;
d. Seksi Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah;
e. Seksi Data dan Informasi; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 6
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan LPPKSPS serta penyiapan bahan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
(2) Seksi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi, fasilitasi pemberdayaan, dan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah.
(3) Seksi Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi, fasilitasi pemberdayaan, dan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi calon Pengawas Sekolah dan Pengawas Sekolah.
(4) Seksi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Bagan organisasi LPPKSPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 10
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas.
Pasal 11
LPPKSPS berlokasi di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LPPKSPS berkoordinasi dengan:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
e. Badan Penelitian dan Pengembangan;
f. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
g. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
h. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;
i. unit pelaksana teknis yang menangani penjaminan mutu pendidikan;
j. unit pelaksana teknis yang menangani pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
dan
k. unit organisasi terkait lainnya di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LPPKSPS harus:
a. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan LPPKSPS; dan
b. melakukan analisis jabatan di lingkungan LPPKSPS.
Pasal 14
Setiap unit kerja membantu Kepala dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit kerja dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya harus:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam maupun di luar LPPKSPS;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kepala LPPKSPS.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan LPPKSPS:
a. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing;
b. memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan;
c. mengawasi bawahannya masing-masing;
d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi penyimpangan;
e. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing; dan
f. menyampaikan laporan secara berkala tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan harus diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan pimpinan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala LPPKSPS:
a. menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan LPPKSPS; dan
b. menyampaikan hasil pengembangan dan fasilitasi pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Perubahan organisasi dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1022) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
