Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Pasal 1
(1) Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti yang selanjutnya disebut Museum Kepresidenan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Kepresidenan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Museum Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Kepresidenan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan ;
b. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi koleksi Museum Kepresidenan;
c. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi Museum Kepresidenan;
d. pelaksanaan pemanfaatan koleksi Museum Kepresidenan;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi koleksi Museum Kepresidenan;
f. pelaksanaan layanan edukasi Museum Kepresidenan;
g. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Kepresidenan;
h. pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Kepresidenan.
Pasal 4
Museum Kepresidenan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbag Tata Usaha;
c. Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Koleksi;
d. Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan .
Pasal 6
Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Koleksi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengadaan, registrasi, dokumentasi, pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi Museum Kepresidenan.
Pasal 7
Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, penyajian, layanan informasi, publikasi, layanan edukasi, dan kemitraan.
Pasal 8
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Jenis dan jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kepala Museum Kepresidenan merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Museum Kepresidenan berlokasi di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Kepresidenan berkoordinasi dengan:
a. Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
c. lembaga/organisasi yang terkait dengan Museum Kepresidenan baik nasional maupun internasional; dan
d. unit organisasi terkait lainnya atau perorangan di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Kepresidenan harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Museum Kepresidenan; dan
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Kepresidenan.
Pasal 13
Setiap unit kerja membantu Kepala Museum Kepresidenan dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit kerja dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Museum Kepresidenan;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Museum Kepresidenan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan secara berkala tepat waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Kepala Museum Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya:
a. wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dan pimpinan unit kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Kepresidenan.
b. wajib mengolah dan menggunakan laporan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 19
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 20
Bagan Organisasi Museum Kepresidenan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pasal 21
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA
