Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI
Pasal 1
Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Museum;
b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
e. melakukan perawatan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
f. melakukan pengawetan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
g. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
h. melakukan penyajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
j. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
l. melakukan kemitraan di bidang benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
m. melakukan evaluasi pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi;
n. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum;
o. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum; dan
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
