Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
(1) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I;
b. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II;
c. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III;
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
e. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V;
f. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI;
g. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII;
h. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII;
i. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX;
j. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X;
k. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI;
l. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII;
m. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII;
n. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV;
o. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV;
dan
p. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI.
(4) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi;
c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
e. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
g. pelaksanaan administrasi.
Pasal 4
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat; dan
c. Kelompok Tenaga Ahli.
Pasal 5
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas tambahan yang dijabat oleh guru besar yang berstatus pegawai negeri sipil.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 7
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan sistem informasi perguruan tinggi;
c. penyiapan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan sistem informasi perguruan tinggi;
d. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama;
e. pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara;
f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; dan
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyusunan laporan.
Pasal 9
Sekretariat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 10
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dikmaksud dalam Pasal 10, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pelaksanaan urusan hukum;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
i. penyusunan laporan.
Pasal 12
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Kelompok tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas membantu Kepala untuk melaksanakan kegiatan sesuai bidang keahlian masing-masing dalam peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi.
(2) Kelompok tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sejumlah tenaga ahli dari berbagai bidang keahlian sesuai dengan tugasnya.
(3) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala atas persetujuan Menteri.
Pasal 14
Ketentuan mengenai:
a. nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I; dan
b. struktur organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Setiap pimpinan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan tugas:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berwenang:
a. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
b. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan
c. menyusun dan mengembangkan program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Pasal 18
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab:
a. memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; dan
b. mengawasi bawahannya masing-masing dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 19
Kepala menyampaikan laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal terkait, Sekretaris Jenderal, dan pimpinan satuan organisasi lain yang mempunyai hubungan kerja dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Pasal 20
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 21
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 496), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIEM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
