Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
6. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Tujuan pemberian Bantuan di Kementerian meliputi:
a. pengembangan kemampuan dan kapasitas perorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pemberdayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas perseorang/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan;
d. peningkatan kualitas pelestarian budaya dan penguatan komunitas budaya; dan
e. peningkatan mutu pembelajaran melalui pemberian penghargaan tunjangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat.
Pasal 3
Penyaluran Bantuan di Kementerian dilakukan dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektifitas;
c. akuntabilitas;
d. transparansi; dan
e. tepat sasaran.
Pasal 4
(1) Penerima Bantuan di Kementerian meliputi:
a. perseorangan/kelompok masyarakat;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/ masyarakat;
d. lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah yang mempunyai urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
f. lembaga nonstruktural satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Perseorangan/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan;
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
g. kelompok kerja pendidik/tenaga kependidikan.
(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah;
e. komunitas sastra; dan
f. komunitas adat.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. perguruan tinggi;
b. sekolah menengah atas;
c. sekolah menengah kejuruan;
d. sekolah menengah pertama;
e. sekolah dasar;
f. satuan pendidikan pendidikan anak usia dini;
g. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
h. satuan pendidikan nonformal;
i. lembaga penyelenggara pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan masyarakat; dan
j. lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah maupun nonpemerintah.
(5) Lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;
b. penyelenggara pramuka;
c. penyelenggara keolahragaan;
d. dewan pendidikan;
e. komite sekolah;
f. lembaga keagamaan; dan/atau
g. lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(6) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Lembaga nonstruktural/satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. badan akreditasi nasional sekolah/madrasah provinsi;
b. badan akreditasi nasional pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal provinsi; dan
c. panitia ujian nasional tingkat provinsi.
Pasal 5
Kriteria/persyaratan masing-masing penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan.
Pasal 6
(1) Penerima Bantuan yang memenuhi kriteria/persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Penetapan penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi penerima Bantuan.
Pasal 7
Jenis Bantuan yang dapat diberikan kepada penerima Bantuan di Kementerian meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. bantuan operasional;
e. bantuan sarana/prasarana;
f. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;
dan
g. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA.
Pasal 8
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan bantuan kepada penerima Bantuan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dan diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(3) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme:
a. Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran; atau
b. UP.
(4) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaan yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf b dan huruf c kepada penerima, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa.
(5) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(6) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima.
(7) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke
rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.
Pasal 9
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan bantuan kepada penerima perseorangan yang bukan pegawai negeri sipil untuk menempuh pendidikan/pelatihan/kuliah di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan:
a. uang pendidikan/pelatihan/kuliah;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/diktat;
d. biaya penelitian; dan/atau
e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/pelatihan/kuliah.
(3) Pembayaran uang pendidikan/pelatihan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/pelatihan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyelenggara pendidikan/pelatihan/ perkuliahan.
(4) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, biaya buku/diktat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS.
(5) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/pelatihan/kuliah dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa.
(6) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP.
Pasal 10
(1) Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan bantuan kepada pendidik yang bukan pegawai negeri sipil untuk menambah penghasilan diluar gaji/upah yang diterima sebagai guru atau pendidik lainnya yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya dilaksanakan secara periodik yang ditetapkan oleh PA.
(3) Pemberian tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima melalui mekanisme LS.
Pasal 11
(1) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. kelompok masyarakat;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan/atau
e. lembaga nonstruktural/ satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Bentuk bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan.
(3) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.
(4) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(5) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(6) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen).
(7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
Pasal 12
(1) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan bantuan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima bantuan dapat diberikan dalam bentuk :
a. uang; atau
b. barang.
(3) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang diberikan dengan ketentuan:
a. barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau
b. nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan.
(4) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima Bantuan sarana/prasarana melalui mekanisme LS.
(5) Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan sekaligus.
(6) Dalam hal barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pemberian bantuan sarana/ prasarana dilakukan secara sekaligus.
(7) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan.
Pasal 13
(1) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan:
a. bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. bantuan revitalisasi/pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat;
c. bantuan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau
d. bantuan revitalisasi desa adat, yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. uang; atau
b. barang.
(3) Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(5) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
(6) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya di bawah Rp100.
000.000,00 (seratus juta rupiah).
(7) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam hal Bantuan yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
b. tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%.
Pasal 14
(1) Jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya/workshop bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. penyelenggaraan peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan/atau pembinaan karir pendidik atau tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
d. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
e. Penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
f. bantuan asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru;
g. penyelenggaran kegiatan di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan perguruan tinggi;
h. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
i. fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
j. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
l. bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;
m. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
n. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan;
o. penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T; dan
p. pengiriman buku dalam pelaksanaan program literasi.
q. penyelenggaraan pendidikan dalam rangka revitalisasi SMK;
r. penyelenggaraan program keahlian ganda;
s. penyelenggaraan pengajar pengganti; dan/atau
t. penyelenggaraan pendataan bidang pendidikan.
(3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.
Pasal 15
(1) Pengelolaan masing-masing Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan penerima bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dan bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
Pasal 16
KPA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran dana Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 17
(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran bantuan kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(4) Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.
(6) Penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan.
Pasal 18
(1) Penerima bantuan sarana dan prasarana yang menghasilkan aset menyerahkan berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.
(2) Dalam hal penerima bantuan sarana dan prasarana yang menghasilkan aset merupakan satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ditembuskan kepada pemerintah daerah terkait.
(3) Pemerintah daerah yang telah menerima tembusan berita acara serah terima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (2) melakukan pencatatan aset hasil Bantuan menjadi barang milik daerah.
Pasal 19
(1) KPA melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana bantuan bidang pendidikan dan kebudayaan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 331), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 207), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 331), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 207), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
