Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Sam Ratulangi selanjutnya disebut UNSRAT adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta apabila memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Senat UNSRAT selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan melakukan pengawasan bidang akademik. 3. Rektor adalah pelaksana tugas (Plt) rektor UNSRAT yang ditunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. Rektor dan Pembantu Rektor; b. Dekan; c. Wakil dosen yang profesor; d. Wakil dosen yang bukan profesor; dan e. Ketua Lembaga. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e secara otomatis menjadi anggota Senat. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Perimbangan jumlah anggota Senat dari wakil dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah proporsional terhadap jumlah dosen yang profesor pada fakultas dengan ketentuan: a. fakultas yang memiliki 1 (satu) sampai 5 (lima) profesor diwakili paling banyak 2 (dua) profesor; b. fakultas yang memiliki 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) profesor diwakili 3 (tiga) profesor; c. fakultas yang memiliki 11 (sebelas) sampai 15 (lima belas) profesor diwakili 4 (empat) profesor; dan d. fakultas yang memiliki 16 (enam belas) atau lebih profesor diwakili 5 (lima) profesor. (4) Anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwakili oleh 2 (dua) orang dosen untuk setiap fakultas. (5) Apabila terjadi penambahan atau pengurangan jumlah profesor di fakultas yang mempengaruhi proporsi terhadap jumlah dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dilakukan penyesuaian anggota Senat dari wakil dosen yang profesor. (6) Pengangkatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan melalui pemilihan. (7) Masa tugas anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun.

Pasal 3

Calon Anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Poliklinik UNSRAT; c. berstatus PNS dosen aktif yang melaksanakan kewajiban tridharma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. berusia paling tinggi: 1) 66 (enam puluh enam) tahun bagi calon anggota Senat dari wakil dosen yang profesor; 2) 61 (enam puluh satu) tahun calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor; pada saat diangkat sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun lahir; www.djpp.kemenkumham.go.id e. mempunyai masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bagi calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor; f. tidak dalam status diperbantukan/dipekerjakan di instansi lain di luar UNSRAT yang dinyatakan secara tertulis; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; h. tidak sedang menjalani izin belajar di luar domisili UNSRAT lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; i. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Senat; k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; m. tidak sedang menduduki jabatan tugas tambahan sebagai Wakil Dekan atau Ketua Jurusan/Bagian; dan n. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 4

Pemilihan Anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan panitia pemilihan; b. pelaksanaan pemilihan; dan c. pengangkatan dan pelantikan.

Pasal 5

(1) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Rektor. (2) Persyaratan panitia pemilihan calon anggota Senat sebagai berikut: a. berstatus dosen aktif; dan b. tidak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai bakal calon anggota Senat. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota yang berasal dari setiap fakultas masing-masing 2 (dua) orang berdasarkan usul Dekan. (4) Ketua dan Sekretaris panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditunjuk oleh Rektor. (5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (6) Panitia pemilihan calon anggota Senat bertugas: a. menyusun tata tertib dan jadwal pemilihan anggota Senat; b. mengumumkan tata tertib dan jadwal pelaksanaan pemilihan calon anggota Senat melalui laman UNSRAT dan papan pengumuman di lingkungan UNSRAT; c. menyediakan surat suara dan fasilitas pemungutan suara; d. melakukan urusan administrasi proses pelaksanan pemilihan; dan e. melaporkan hasil pemilihan kepada Rektor dengan tembusan disampaikan kepada Dekan.

Pasal 6

(1) Calon anggota Senat dari wakil dosen yang profesor dipilih dari dan oleh profesor pada fakultas bersangkutan. (2) Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditugaskan pada fakultas lain hanya memiliki hak dipilih dan memilih pada fakultas dimana yang bersangkutan ditugaskan. (3) Pemilihan calon anggota Senat dari wakil dosen yang profesor dilakukan dalam rapat khusus dengan ketentuan: a. rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan; b. rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh Profesor pada fakultas yang bersangkutan; c. apabila peserta rapat khusus tidak dihadiri oleh seluruh profesor, maka rapat ditunda paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam; dan d. setelah penundaan 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam rapat khusus tidak dihadiri oleh seluruh profesor, maka rapat khusus dilaksanakan dan dinyatakan sah. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pemilihan calon anggota Senat wakil dosen profesor dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat. (5) Apabila musyawarah/mufakat tidak dapat dicapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang profesor memiliki hak 1 (satu) suara. (6) Apabila hasil pemungutan suara terdapat 2 (dua) calon atau lebih yang memiliki jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemungutan suara terhadap 2 (dua) calon atau lebih tersebut untuk mendapatkan calon anggota Senat terpilih sampai dengan terpenuhinya jumlah wakil dosen profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (7) Calon anggota senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. (8) Apabila pada satu fakultas hanya terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) orang profesor, maka yang bersangkutan apabila memenuhi persyaratan langsung ditetapkan sebagai calon anggota Senat.

Pasal 7

(1) Calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor dipilih dari dan oleh dosen yang bukan profesor. (2) Dosen yang bukan profesor dan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Senat kepada Panitia Pemilihan (3) Dosen yang bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditugaskan pada fakultas lain hanya memiliki hak dipilih dan memilih pada fakultas dimana yang bersangkutan ditugaskan. (4) Calon anggota Senat dari dosen yang bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih pada tingkat fakultas dalam rapat khusus dengan ketentuan: a. rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan; b. rapat dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari dosen yang bukan profesor; c. apabila rapat tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari dosen yang bukan profesor, rapat ditunda paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam; dan d. apabila setelah penundaan 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam rapat tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari dosen yang bukan profesor, maka rapat dilaksanakan dan dinyatakan sah. (5) Pemilihan calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Apabila musyawarah/mufakat tidak dapat dicapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang dosen bukan profesor memiliki hak 1 (satu) suara. (7) Apabila terdapat lebih dari 2 (dua) calon yang memiliki jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemungutan suara terhadap calon tersebut untuk mendapatkan 2 (dua) calon anggota Senat terpilih. (8) Calon anggota senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Pasal 8

(1) Panitia pemilihan menyampaikan hasil pemilihan calon anggota Senat wakil dari dosen yang profesor dan wakil dari dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 kepada Rektor. (2) Rektor menyampaikan nama-nama anggota Senat terpilih kepada Menteri untuk ditetapkan. (3) Rektor melantik anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (3) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota tertua didampingi oleh anggota termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota Senat. (6) Apabila rapat Senat tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat Senat ditunda paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam. (7) Apabila setelah penundaan 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam rapat Senat tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, maka rapat Senat dilaksanakan dan dinyatakan sah. (8) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. www.djpp.kemenkumham.go.id (9) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara. (10) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (11) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. (12) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (13) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (12) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 10

(1) Anggota Senat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir. (2) Anggota Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. diangkat dalam jabatan negeri lain; b. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. diperbantukan/dipekerjakan di instansi lain di luar UNSRAT d. berhalangan tetap; e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. menjalani ijin belajar di luar domisili UNSRAT lebih dari 6 (enam) bulan; g. terbukti melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; h. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; i. diangkat dalam jabatan tugas tambahan sebagai Wakil Dekan atau Ketua Jurusan/Bagian; j. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. cuti di luar tanggungan negara; dan l. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. (4) Masa jabatan anggota Senat yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat yang berhenti. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 11

(1) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus dilakukan Pemilihan Anggota dan Ketua Senat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah penetapan Anggota dan Ketua Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (13), Senat harus sudah menyelesaikan Pemilihan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota Senat periode 2014 – 2018.

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota dan ketua Senat Universitas Sam Ratulangi selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id