Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI KONSERVASI BOROBUDUR

PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan kajian konservasi terhadap aspek teknis sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya; c. melaksanakan kajian pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; d. melaksanakan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; e. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; f. melaksanakan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon serta cagar budaya lainnya; g. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; h. melaksanakan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya; i. melaksanakan pemberian bantuan teknis pengembangan tenaga teknis pelestarian cagar budaya; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai; l. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Balai.

Pasal 2

Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Balai; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; d. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran; e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Balai; f. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Balai; g. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Balai; h. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai; i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Balai; j. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Balai; k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Balai; l. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Balai; m. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Balai; n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Balai; www.djpp.kemenkumham.go.id o. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Balai; p. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Balai; q. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Balai; r. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Balai; s. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Balai; t. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Balai; u. melakukan sistem manajemen dan akutansi barang milik negara di lingkungan Balai; v. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Balai; w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai; x. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Balai; y. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Balai; z. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Balai; aa. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ab. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.

Pasal 3

Rincian Tugas Seksi Layanan Konservasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan kajian konservasi terhadap aspek teknis sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya; c. melakukan kajian pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; e. melakukan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; f. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran cagar budaya di wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN) Borobudur; g. melakukan survey dan ekskavasi penyelamatan dan pengamanan di wilayah KSN Borobudur; h. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya di wilayah KSN Borobudur; i. melakukan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon serta cagar budaya lainnya; j. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; k. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya; l. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pengembangan tenaga teknis pelestarian cagar budaya; m. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; n. melakukan penyajian koleksi cagar budaya di wilayah KSN Borobudur; o. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan q. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id