Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut Baperjakat adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Kementerian.
4. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan unit organisasi eselon I lainnya di lingkungan Kementerian.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Pejabat yang diberi kuasa adalah pejabat yang diberi kuasa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
7. Perguruan tinggi negeri adalah universitas, institut, sekolah tinggi, dan politeknik di lingkungan Kementerian.
8. Pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian.
9. Pemimpin perguruan tinggi adalah rektor pada universitas/institut, ketua pada sekolah tinggi, dan direktur pada politeknik di lingkungan Kementerian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktur Jenderal Kebudayaan.
11. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
12. Pusat adalah Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional.
Pasal 2
Baperjakat di lingkungan Kementerian terdiri atas :
a. Baperjakat Kementerian;
b. Baperjakat Unit Utama; dan
c. Baperjakat Perguruan Tinggi Negeri.
Pasal 3
Kedudukan Baperjakat di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Baperjakat Kementerian berkedudukan di Sekretariat Jenderal Kementerian;
b. Baperjakat Unit Utama berkedudukan di unit kerja eselon II yang menangani urusan kepegawaian Unit Utama masing-masing;
c. Baperjakat Perguruan Tinggi Negeri berkedudukan di unit kerja yang menangani urusan kepegawaian perguruan tinggi masing-masing.
Pasal 4
(1) Baperjakat Kementerian mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam:
a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II;
b. pengangkatan dan pemindahan dalam jabatan struktural eselon III dan eselon IV Pusat-Pusat dan lintas Unit Utama;
c. pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
d. pemberian perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II di lingkungan Unit Utama;
di lingkungan Kementerian.
(2) Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Baperjakat Kementerian mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengusulan pengangkatan jabatan atase pendidikan dan kebudayaan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA.
Pasal 5
Baperjakat Unit Utama mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada pejabat yang diberi kuasa dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Unit Utama masing-masing.
Pasal 6
Baperjakat perguruan tinggi negeri mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat Kementerian terdiri atas:
(2) Susunan keanggotaan Baperjakat Unit Utama terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota :
Sekretaris Jenderal
b. Anggota :
Inspektur Jenderal, Semua Direktur Jenderal, Semua Kepala Badan, dan semua Kepala Pusat
c. Sekretaris :
Kepala Biro Kepegawaian
a. Ketua merangkap anggota :
Pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian
b. Anggota :
Semua pejabat eselon II
c. Sekretaris :
Kepala Bagian yang melaksanakan urusan dalam bidang kepegawaian pada Unit Utama yang bersangkutan.
(3) Susunan keanggotaan Baperjakat Perguruan Tinggi Negeri adalah sebagai berikut:
a. Baperjakat Universitas/Institut terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Pembantu/Wakil Rektor yang membidangi kepegawaian
2. Anggota :
Semua Pembantu/Wakil Dekan Fakultas yang membidangi kepegawaian
3. Sekretaris :
Kepala Biro yang membidangi Kepegawaian
b. Baperjakat Sekolah Tinggi terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Pembantu/Wakil Ketua yang membidangi kepegawaian
2. Anggota :
Semua Pembantu/Wakil Ketua
3. Sekretaris :
Kepala Bagian yang membidangi Kepegawaian
c. Baperjakat Polikteknik terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Pembantu/Wakil Direktur yang membidangi kepegawaian
2. Anggota :
Semua Pembantu/Wakil Direktur
3. Sekretaris :
Kepala Bagian yang membidangi Kepegawaian
(4) Keanggotaan Kepala Pusat dalam jabatan Baperjakat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila rapat Baperjakat membahas pengangkatan dan pemindahan jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Pusat yang bersangkutan.
Pasal 8
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberi kuasa menunjuk anggota Baperjakat yang mempunyai kepangkatan paling tinggi atau yang paling senior apabila Ketua Baperjakat berhalangan.
Pasal 9
(1) Anggota Baperjakat Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(2) Anggota Baperjakat Unit Utama ditetapkan oleh pemimpin Unit Utama masing-masing untuk dan atas nama Menteri.
(3) Anggota Baperjakat perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri masing-masing untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 10
Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 11
(1) Tugas Ketua Baperjakat adalah sebagai berikut:
a. memimpin rapat Baperjakat;
b. menyampaikan hasil rapat Baperjakat termasuk pertimbangan kepada pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. melakukan pengendalian serta memberikan bimbingan dan arahan kepada Sekretaris Baperjakat; dan
d. memberikan tugas lain yang terkait dengan Baperjakat kepada Sekretaris dan anggota Baperjakat.
(2) Tugas Anggota Baperjakat adalah sebagai berikut:
a. menghadiri rapat Baperjakat;
b. memberikan pertimbangan dan saran; dan
c. melakukan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua.
(3) Tugas Sekretaris Baperjakat adalah sebagai berikut:
a. membantu Ketua dalam melaksanakan tugas;
b. mengolah usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mengkonsultasikan hasilnya kepada Ketua;
c. mengajukan paling sedikit 3 (tiga) orang calon pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk dibahas dalam rapat Baperjakat;
d. meminta data dan informasi tambahan dari pejabat atau sumber lain yang terkait apabila dipandang perlu untuk melengkapi data yang sudah ada;
e. menyajikan bahan rapat Baperjakat;
f. membuat rancangan laporan hasil rapat Baperjakat; dan
g. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua.
Pasal 12
(1) Rapat Baperjakat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2) Rapat Baperjakat sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh anggota.
(3) Keputusan rapat ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Baperjakat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Baperjakat dibebankan kepada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian yang relevan.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
