Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA

PERMENDIKBUD No. 31 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Negeri Sriwijaya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Politeknik Negeri Sriwijaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Politeknik Negeri Sriwijaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 2

Politeknik Negeri Sriwijaya mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Negeri Sriwijaya menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan pendidikan tinggi vokasi profesi; b. penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

Pasal 4

(1) Organisasi Politeknik Negeri Sriwijaya terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Politeknik Negeri Sriwijaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Sriwijaya.

Pasal 5

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua senat. (3) Ketentuan mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Sriwijaya.

Pasal 6

(1) Direktur merupakan pemimpin Politeknik Negeri Sriwijaya. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin politeknik.

Pasal 7

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan pendidikan vokasi dan profesi; b. penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, direktur dibantu oleh 4 (empat) wakil direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Wakil direktur dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan membantu direktur memimpin politeknik.

Pasal 9

(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. wakil direktur bidang akademik; b. wakil direktur bidang umum dan keuangan; c. wakil direktur bidang kemahasiswaan; dan d. wakil direktur bidang perencanaan dan kerja sama. (2) Wakil direktur bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Wakil direktur bidang umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. (4) Wakil direktur bidang kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (5) Wakil direktur bidang perencanaan dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.

Pasal 10

Direktur dan wakil direktur diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Politeknik Negeri Sriwijaya terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. pendukung; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jurusan; dan b. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bagian akademik dan kemahasiswaan; dan b. bagian umum, keuangan, dan kepegawaian. (4) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pusat pengembangan pembelajaran; dan b. pusat penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu unit pelaksana teknis yang terdiri atas: a. perpustakaan; b. bahasa; c. teknologi informasi dan komunikasi; d. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; e. layanan uji kompetensi; dan f. pengembangan karir dan kewirausahaan.

Pasal 12

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. program studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional dosen.

Pasal 13

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. (2) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi.

Pasal 14

(1) Jurusan dipimpin oleh ketua jurusan. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretaris jurusan.

Pasal 15

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur dapat menunjuk 1 (satu) dosen sebagai koordinator.

Pasal 16

(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan. (2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang pejabat fungsional keahlian yang memenuhi persyaratan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.

Pasal 17

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kelompok jabatan fungsional dosen bertanggung jawab kepada direktur melalui ketua jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan mengenai tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi. (2) Bagian dipimpin oleh kepala bagian. (3) Kepala bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada direktur dan dikoordinasikan oleh wakil direktur.

Pasal 19

Bagian akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bagian akademik dan kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. registrasi mahasiswa dan statistik akademik; d. layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pengelolaan data akademik; f. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; g. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; i. koordinasi dan administrasi kerja sama; dan j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 21

Bagian akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. subbagian akademik dan perencanaan; b. subbagian kemahasiswaan dan alumni; c. subbagian kerja sama dan hubungan masyarakat; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 22

(1) Subbagian akademik dan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, penyusunan statistik akademik, dan pengelolaan data akademik serta melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran dan penyusunan laporan pelaksanaan program Politeknik Negeri Sriwijaya. (2) Subbagian kemahasiswaan dan alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembinaan minat, bakat, penalaran mahasiswa, serta urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni. (3) Subbagian kerja sama dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama, publikasi, peliputan, dan dokumentasi kegiatan Politeknik Negeri Sriwijaya serta hubungan masyarakat.

Pasal 23

Bagian umum, keuangan, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, keuangan, hukum, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, bagian umum, keuangan, dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan keuangan; f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; dan g. pelaksanaan urusan kepegawaian.

Pasal 25

Bagian umum, keuangan, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. subbagian tata usaha dan barang milik negara; b. subbagian keuangan; c. subbagian hukum, tata laksana, dan kepegawaian; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 26

(1) Subbagian tata usaha dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian hukum, tata laksana, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi, tata laksana serta penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya.

Pasal 27

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dan Pasal 25 huruf d terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28

Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur pendukung yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.

Pasal 29

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pusat pengembangan pembelajaran; dan c. pusat penjaminan mutu. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat. (3) Kepala pusat dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin pusat.

Pasal 30

Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan dan mengendalikan sumber daya yang diperlukan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pembangunan; b. penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi; c. kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau bagian lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri; d. pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. peningkatan relevansi program Politeknik Negeri Sriwijaya sesuai dengan kebutuhan negara; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 32

Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 33

Pusat pengembangan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pusat pengembangan pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. peningkatan dan pengembangan pembelajaran; b. pengembangan media dan sumber belajar; c. pengembangan metode pembelajaran; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; e. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha pusat pengembangan pembelajaran.

Pasal 35

Pusat pengembangan pembelajaran terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 36

Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan penjaminan mutu.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pusat penjaminan mutu menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan sistem penjaminan mutu; b. penjaminan mutu; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan penjaminan mutu; d. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan penjaminan mutu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha pusat penjaminan mutu.

Pasal 38

Pusat penjaminan mutu terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 39

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, Pasal 35 huruf b, dan Pasal 38 huruf b terdiri atas: a. dosen; dan/atau b. jabatan fungsional lain. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai jenis, jenjang, dan pengembangan karir jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya. (2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada direktur.

Pasal 41

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas: a. unit pelaksana teknis perpustakaan; b. unit pelaksana teknis bahasa; c. unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi; d. unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; e. unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi; dan f. unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan.

Pasal 42

(1) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.

Pasal 43

Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, unit pelaksana teknis perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis perpustakaan; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis perpustakaan.

Pasal 45

(1) Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan. (2) Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.

Pasal 46

Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, unit pelaksana teknis bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis bahasa; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis bahasa.

Pasal 48

(1) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.

Pasal 49

Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi; b. pengembangan jaringan dan situs web Politeknik Negeri Sriwijaya; c. pendataan dan pemrograman; d. pengembangan dan pengelolaan multi media; e. pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 51

(1) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.

Pasal 52

Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya; d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik yang dimiliki Politeknik Negeri Sriwijaya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik.

Pasal 54

(1) Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi. (2) Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.

Pasal 55

Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi; b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu; c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi; d. pemberian layanan uji kompetensi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi.

Pasal 57

(1) Unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan. (2) Unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang kemahasiswaan.

Pasal 58

Unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. peningkatan kemampuan mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan.

Pasal 60

(1) Kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pasal 45 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2) huruf b, Pasal 51 ayat (2) huruf b, Pasal 54 ayat (2) huruf b, dan Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Ketentuan mengenai satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Sriwijaya.

Pasal 62

(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Politeknik Negeri Sriwijaya. (2) Ketentuan mengenai dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Sriwijaya.

Pasal 63

Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 64

Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 65

Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi dan tepat waktu.

Pasal 66

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 67

Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis merupakan jabatan nonstruktural.

Pasal 68

(1) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.

Pasal 69

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 70

Perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sriwijaya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 71

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyesuaian organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sriwijaya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan penyesuaian jabatan dan pejabat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 72

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 73

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA