Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM BASOEKI ABDULLAH

PERMENDIKBUD No. 31 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah: a. melakukan penyusunan program kerja Museum; b. melakukan pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; e. melakukan perawatan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; f. melakukan pengawetan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abadullah; g. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; h. melakukan penyajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; www.djpp.kemenkumham.go.id i. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; j. melakukan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; k. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; l. melakukan kemitraan di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; m. melakukan evaluasi pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; n. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Basoeki Abdullah; o. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Basoeki Abdullah; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan q. melakukan penyusunan laporan Museum.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id