Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS

PERMENDIKBUD No. 31 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Standar kompetensi lulusan kursus digunakan sebagai pedoman penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus. (2) Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pasal 2

(1) Standar kompetensi lulusan kursus terdiri atas : a. Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Arab untuk Penata Laksana Rumah Tangga; b. Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Mandarin untuk Penata Laksana Rumah Tangga; c. Standar Kompetensi Lulusan Bordir; d. Standar Kompetensi Lulusan Hubungan Masyarakat; e. Standar Kompetensi Lulusan Master of Ceremony; f. Standar Kompetensi Lulusan Mengemudi Kendaraan Bermotor; g. Standar Kompetensi Lulusan Pengobat Tradisional Ramuan; h. Standar Kompetensi Lulusan Pastry Bakery; i. Standar Kompetensi Lulusan Sekretaris; dan j. Standar Kompetensi Lulusan Sinshe. (2) Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN