Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 0200/O/1995 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2012
Pasal 4
UNSYIAH terdiri atas:
a. Rektor dan Pembantu Rektor;
b. Senat Universitas;
c. Fakultas:
1) Fakultas Ekonomi;
2) Fakultas Kedokteran Hewan;
3) Fakultas Hukum;
4) Fakultas Teknik;
5) Fakultas Pertanian;
6) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7) Fakultas Kedokteran;
8) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
9) Fakultas Kelautan dan Perikanan; dan 10) Fakultas Kedokteran Gigi.
d. Dosen;
e. Lembaga Penelitian;
f. Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat;
g. Biro Administrasi Akademik;
h. Biro Administrasi Umum dan Keuangan;
i. Biro Administrasi Kemahasiswaan;
j. Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi;
k. Unit Pelaksana Teknis:
1) Perpustakaan; dan 2) Pusat Komputer.
l. Dewan Penyantun.’’
2. Diantara Pasal 34B dan Pasal II Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 3 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0200/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala disisipkan 2 (dua) bagian baru yaitu Bagian Kesepuluh Fakultas Kelautan dan Perikanan dan Bagian Kesebelas Fakultas Kedokteran Gigi, dan 4 (empat) pasal baru yaitu Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, dan Pasal 34F, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 34
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan serta alumni.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 34
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 34
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan serta alumni.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
