Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PERMENDIKBUD No. 27 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 2. Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Instansi Pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. 6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Budaya dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 7. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari unsur utama. 8. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Budaya selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2

(1) Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan acuan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam menghitung jumlah kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya sesuai dengan beban kerja. (2) Penghitungan jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari indikator: a. ruang lingkup bidang kebudayaan; b. jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya; c. jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya; dan d. luas wilayah kerja.

Pasal 3

(1) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya pada instansi di luar Instansi Pembina dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan selaku Instansi Pembina. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.

Pasal 4

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA