Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 2
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi;
c. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
d. Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
f. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
g. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
h. Balai Pelestarian Cagar Budaya;
i. Balai Pelestarian Nilai Budaya;
j. Museum Nasional;
k. Museum Basoeki Abdullah;
l. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
m. Museum Kebangkitan Nasional;
n. Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti;
o. Museum Sumpah Pemuda;
p. Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
q. Galeri Nasional INDONESIA;
r. Balai Konservasi Borobudur;
s. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran;
t. Balai Arkeologi;
u. Balai Bahasa;
v. Kantor Bahasa;
w. Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan;
x. Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan; dan
y. Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
(1) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat PPPPTK merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) PPPPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPPPTK Bahasa;
b. PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling;
c. PPPPTK Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial;
d. PPPPTK Matematika;
e. PPPPTK Ilmu Pengetahuan Alam; dan
f. PPPPTK Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa.
(3) PPPPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(4) PPPPTK dipimpin oleh Kepala.
Pasal 4
PPPPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPPPTK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi.
Pasal 6
PPPPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Pasal 9
Nomenklatur, bidang tugas, dan lokasi PPPPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi yang selanjutnya disingkat BBPPMPV merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi.
(2) BBPPMPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BBPPMPV Seni dan Budaya;
b. BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik;
c. BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata
d. BBPPMPV Pertanian;
e. BBPPMPV Bidang Mesin dan Teknik Industri; dan
f. BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika.
(3) BBPPMPV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
(4) BBPPMPV dipimpin oleh Kepala.
Pasal 11
BBPPMPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BBPPMPV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
c. pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
d. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
e. pengelolaan data dan informasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
g. pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.
Pasal 13
BBPPMPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 14
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Pasal 16
Nomenklatur, bidang tugas, dan lokasi BBPPMPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKSPS merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2) LPPKSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 18
LPPKSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, LPPKSPS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pemfasilitasian dan penyiapan dan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
c. pemfasilitasian pemberdayaan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
e. pengelolaan data dan informasi calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
f. pemantauan dan evaluasi penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi.
Pasal 20
LPPKSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 21
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan, serta penyiapan bahan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Pasal 22
Lokasi dan wilayah kerja LPPKSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V BALAI PENGEMBANGAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 23
(1) Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut BPPMPV KPTK, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
(2) BPPMPV KPTK dipimpin oleh Kepala.
Pasal 24
BPPMPV KPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BPPMPV KPTK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi;
b. pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan
komunikasi;
c. pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengelolaan data dan informasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi;
g. pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.
Pasal 26
BPPMPV KPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 28
Lokasi dan wilayah kerja BPPMPV KPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut PP PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
(2) PP PAUD dan Dikmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. PP PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Barat; dan
b. PP PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Tengah.
(3) PP PAUD dan Dikmas dipimpin oleh Kepala.
Pasal 30
PP PAUD dan Dikmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan model dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, PP PAUD dan Dikmas menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
b. pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. pengembangan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. pelaksanaan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta penerapan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. pengelolaan informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Pasal 32
PP PAUD dan Dikmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 33
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan
masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Pasal 35
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja PP PAUD dan Dikmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BP PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang
pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
(2) BP PAUD dan Dikmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Sumatera Utara;
b. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Timur;
c. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Selatan;
e. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Sulawesi Selatan;
f. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua;
g. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Aceh;
h. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Sumatera Barat;
i. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Riau;
j. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Bengkulu;
k. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Sumatera Selatan;
l. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Lampung;
m. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Banten;
n. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
o. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Bali;
p. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Nusa Tenggara Timur;
q. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Barat;
r. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Timur;
s. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Sulawesi Barat;
t. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Sulawesi Utara;
u. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Sulawesi Tengah;
v. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Sulawesi Tenggara;
w. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Maluku;
x. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Jambi;
y. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah;
z. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Gorontalo; dan aa. BP PAUD dan Dikmas Provinsi Maluku Utara.
(3) BP PAUD dan Dikmas dipimpin oleh Kepala.
Pasal 37
BP PAUD dan Dikmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas untuk melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP PAUD dan Dikmas menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
b. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. pelaksanaan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. pengelolaan sistem informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.
Pasal 39
BP PAUD dan Dikmassebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 40
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas untuk melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 42
(1) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
(2) LPMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LPMP Provinsi Sumatera Barat;
b. LPMP Provinsi Jawa Tengah;
c. LPMP Provinsi Sulawesi Selatan;
d. LPMP Provinsi Aceh;
e. LPMP Provinsi Sumatera Utara;
f. LPMP Provinsi Riau;
g. LPMP Provinsi Jambi;
h. LPMP Provinsi Sumatera Selatan;
i. LPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
j. LPMP Provinsi Bengkulu;
k. LPMP Provinsi Lampung;
l. LPMP Provinsi Banten;
m. LPMP Provinsi D.K.I Jakarta;
n. LPMP Provinsi Jawa Barat;
o. LPMP Provinsi D.I. Yogyakarta;
p. LPMP Provinsi Jawa Timur;
q. LPMP Provinsi Bali;
r. LPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat;
s. LPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur;
t. LPMP Provinsi Kalimantan Barat;
u. LPMP Provinsi Kalimantan Timur;
v. LPMP Provinsi Kalimantan Selatan;
w. LPMP Provinsi Kalimantan Tengah;
x. LPMP Provinsi Sulawesi Utara;
y. LPMP Provinsi Sulawesi Tenggara;
z. LPMP Provinsi Sulawesi Tengah;
aa. LPMP Provinsi Gorontalo;
bb. LPMP Provinsi Maluku;
cc. LPMP Provinsi Maluku Utara;
dd. LPMP Provinsi Papua;
ee. LPMP Provinsi Sulawesi Barat;
ff.
LPMP Provinsi Papua Barat;
gg. LPMP Provinsi Kepulauan Riau; dan hh. LPMP Provinsi Kalimantan Utara.
(3) LPMP dipimpin oleh Kepala.
Pasal 43
LPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 44
(1) LPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) LPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf hh terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 45
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan
perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Pasal 47
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 48
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja LPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
(1) Balai Pelestarian Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BPCB, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian cagar budaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) BPCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BPCB Provinsi Aceh;
b. BPCB Provinsi Sumatera Barat;
c. BPCB Provinsi Jambi;
d. BPCB Provinsi Banten;
e. BPCB Provinsi D.I. Yogyakarta;
f. BPCB Provinsi Jawa Tengah;
g. BPCB Provinsi Jawa Timur;
h. BPCB Provinsi Bali;
i. BPCB Provinsi Sulawesi Selatan;
j. BPCB Provinsi Gorontalo;
k. BPCB Provinsi Kalimantan Timur; dan
l. BPCB Provinsi Maluku Utara.
(3) BPCB di pimpin oleh Kepala.
Pasal 50
BPCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya di wilayah kerjanya.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, BPCB menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelamatan dan pengaman cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
b. pelaksanaan zona cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
c. pelaksanaan pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
d. pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
e. pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 52
BPCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 53
SubbagianTata Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 54
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BPCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
(1) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang selanjutnya disingkat BPNB, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian nilai budaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) BPNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BPNB Provinsi Aceh;
b. BPNB Provinsi Sumatera Barat;
c. BPNB Provinsi Kepulauan Riau;
d. BPNB Provinsi Jawa Barat;
e. BPNB Provinsi D.I. Yogyakarta;
f. BPNB Provinsi Kalimantan Barat;
g. BPNB Provinsi Bali;
h. BPNB Provinsi Sulawesi Selatan;
i. BPNB Provinsi Sulawesi Utara;
j. BPNB Provinsi Maluku; dan
k. BPNB Provinsi Papua.
(3) BPNB dipimpin oleh Kepala.
Pasal 56
BPNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melaksanakan pelestarian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan di wilayah kerjanya.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, BPNB menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
b. pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
c. pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
d. pelaksanaan pemanfaatan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian aspek- aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
f. pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 58
BPNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 59
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 60
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BPNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
(1) Museum Nasional merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 62
Museum Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Nasional.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Museum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pelaksanaan registrasi koleksi museum;
d. pelaksanaan perawatan dan pengawetan koleksi museum;
e. pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
f. pelaksanaan pengamanan koleksi museum;
g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. pelaksanaan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai budaya berskala nasional;
j. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum;
k. pelaksanaan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
l. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 64
Museum Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 65
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
persuratan dan kearsipan, hubungan masyarakat, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi;
a. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Pasal 67
Lokasi dan wilayah kerja Museum Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 68
(1) Museum Basoeki Abdullah merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Basoeki Abdullah dipimpin oleh Kepala.
Pasal 69
Museum Basoeki Abdullah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas melakukan pengelolaan Museum Basoeki Abdullah.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Museum Basoeki Abdullah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
b. pengumpulan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
c. pelaksanaan registrasi koleksi museum;
d. pelaksanaan perawatan koleksi museum;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
f. pelaksanaan pengamanan koleksi museum;
g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 71
Museum Basoeki Abdullah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 72
Lokasi dan wilayah kerja Museum Basoeki Abdullah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 73
(1) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandi bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dipimpin oleh Kepala.
Pasal 74
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
b. pengumpulan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
c. pelaksanaan registrasi koleksi museum;
d. pelaksanaan perawatan koleksi museum;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
f. pelaksanaan pengamanan koleksi museum;
g. pelaksanaan dokumentasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
h. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan museum; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 76
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 77
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 79
(1) Museum Kebangkitan Nasional merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Kebangkitan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 80
Museum Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Kebangkitan Nasional.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Museum Kebangkitan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
c. pelaksanaan registrasi koleksi museum;
d. pelaksanaan perawatan dan pengawetan koleksi museum;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
f. pelaksanaan pengamanan koleksi museum;
g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan museum; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 82
Museum Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 83
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 84
Lokasi dan wilayah kerja Museum Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 85
(1) Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti yang selanjutnya disebut Museum Kepresidenan merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Kepresidenan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 86
Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Kepresidenan.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Museum Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengadaan koleksi museum;
b. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi koleksi museum;
c. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi museum;
d. pelaksanaan pemanfaatan koleksi museum;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi koleksi museum;
f. pelaksanaan layanan edukasi museum;
g. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum;
h. pengelolaan perpustakaan museum; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 88
Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 89
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 90
Lokasi dan wilayah kerja Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 91
(1) Museum Sumpah Pemuda merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Kebudayaan.
(2) Museum Sumpah Pemuda dipimpin oleh Kepala.
Pasal 92
Museum Sumpah Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 mempunyai tugas melakukan pengelolaan Museum Sumpah Pemuda.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Museum Sumpah Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
c. pelaksanaan registrasi koleksi museum;
d. pelaksanaan perawatan koleksi museum;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
f. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan museum; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 94
Museum Sumpah Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 95
Lokasi dan wilayah kerja Museum Sumpah Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 96
(1) Museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Perumusan Naskah Proklamasi dipimpin oleh Kepala.
Pasal 97
Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 mempunyai tugas melakukan pengelolaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
c. pelaksanaan registrasi koleksi museum;
d. pelaksanaan perawatan koleksi museum;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
f. pelaksanaan pengamanan koleksi museum;
g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan museum; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 99
Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100
Lokasi dan wilayah kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 101
(1) Galeri Nasional INDONESIA merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang galeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Galeri Nasional INDONESIA dipimpin oleh Kepala.
Pasal 102
Galeri Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Galeri Nasional INDONESIA.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Galeri Nasional INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian karya seni rupa;
b. pengumpulan karya seni rupa;
c. pelaksanaan registrasi karya seni rupa;
d. pelaksanaan perawatan dan pengamanan karya seni rupa;
e. pelaksanaan pameran karya seni rupa;
f. pelaksanaan kemitraan di bidang seni rupa;
g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang karya seni rupa;
h. pendokumentasian dan publikasi karya seni rupa; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 104
Galeri Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 105
SubbagianTata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 106
Lokasi dan wilayah kerja Galeri Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 107
(1) Balai Konservasi Borobudur merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang konservasi dan pelestarian Candi Borobudur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Kebudayaan.
(2) Balai Konservasi Borobudur di pimpin oleh Kepala.
Pasal 108
Balai Konservasi Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 mempunyai tugas melaksanakan konservasi dan pelestarian Candi Borobudur dan kawasan cagar budaya Borobudur.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Balai Konservasi Borobudur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian konservasi terhadap aspek teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;
b. pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
c. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
d. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang konservasi dan pelestarian Candi Borobudur, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
f. pelaksanaan pengembangan metode dan teknik konservasi cagar budaya; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 110
Balai Konservasi Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 terdiri atas:
a. Kepala ;
b. Subbagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 111
Subbagian Tata Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 112
Lokasi dan wilayah kerja Balai Konservasi Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 113
(1) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian situs manusia purba yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran dipimpin oleh Kepala.
Pasal 114
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menyelenggarakan fungsi:
a. penyelamatan dan pengamanan situs manusia purba beserta kandungannya;
b. pelaksanaan zonasi situs manusia purba;
c. perawatan dan pengawetan situs manusia purba beserta kandungannya;
d. pelaksanaan pengembangan situs manusia purba;
e. pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba;
f. pelaksanaan dokumentasi, penyajian koleksi, dan publikasi situs manusia purba;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang situs manusia purba;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 116
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 117
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 118
Lokasi dan wilayah kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 119
(1) Balai Arkeologi yang selanjutnya disebut BALAR, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang penelitian dan pengembangan arkeologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
(2) BALAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BALAR Provinsi Sumatera Utara;
b. BALAR Provinsi Sumatera Selatan;
c. BALAR Provinsi Jawa Barat;
d. BALAR Provinsi D.I. Yogyakarta;
e. BALAR Provinsi Bali;
f. BALAR Provinsi Kalimantan Selatan;
g. BALAR ProvinsiS ulawesi Selatan;
h. BALAR Provinsi Sulawesi Utara;
i. BALAR Provinsi Maluku; dan
j. BALAR Provinsi Papua.
(3) BALAR dipimpin oleh Kepala.
Pasal 120
BALAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan arkeologi di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, BALAR menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian arkeologi;
b. perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pendayagunaan hasil penelitian arkeologi;
d. publikasi hasil penelitian arkeologi; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 122
BALAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 123
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 124
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BALAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 125
(1) Balai Bahasa merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2) Balai Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur;
b. Balai Bahasa Provinsi Bali;
c. Balai Bahasa Provinsi Aceh;
d. Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara;
e. Balai Bahasa Provinsi Riau;
f. Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat;
g. Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan;
h. Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat;
i. Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah;
j. Balai Bahasa Provinsi D.I. Yogyakarta;
k. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat;
l. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah;
m. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan;
n. Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara;
o. Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah;
p. Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan; dan
q. Balai Bahasa Provinsi Papua.
(3) Balai Bahasa dipimpin oleh Kepala.
Pasal 126
Balai Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA di provinsi wilayah kerjanya.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian bahasa dan sastra;
b. pemetaan bahasa dan sastra;
c. pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA;
d. fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 128
Balai Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 129
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 130
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Balai Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 131
(1) Kantor Bahasa merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2) Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kantor Bahasa Provinsi Jambi;
b. Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu;
c. Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau;
d. Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
e. Kantor Bahasa Provinsi Lampung;
f. Kantor Bahasa Provinsi Banten;
g. Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur;
h. Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat;
i. Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur;
j. Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara;
k. Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo;
l. Kantor Bahasa Provinsi Maluku; dan
m. Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara.
(3) Kantor Bahasa dipimpin oleh Kepala.
Pasal 132
Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA di provinsi wilayah kerjanya.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Kantor Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian bahasa dan sastra;
b. pemetaan bahasa dan sastra;
c. pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA;
d. pelaksanaan fasilitasi pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 134
Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 135
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 136
(1) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat BPMTPK, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan media video dan televisi pendidikan dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.
(2) BPMTPK dipimpin oleh Kepala.
Pasal 137
BPMTPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, BPMTPK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis model media video dan televisi;
b. perancangan model media video dan televisi;
c. pembuatan model media video dan televisi;
d. pengelolaan sarana dan peralatan media video dan televisi;
e. pelaksanaan fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media video dan televisi;
f. pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi;
g. pemantauan dan evaluasi pengembangan media video dan televisi; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 139
BPMTPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 140
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 141
Lokasi dan wilayah kerja BPMTPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 142
(1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat BPMRPK, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan media audio dan radio pendidikan dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.
(2) BPMRPK dipimpin oleh Kepala.
Pasal 143
BPMRPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, BPMRPK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis model media audio dan radio;
b. perancangan model media audio dan radio;
c. pembuatan model media audio dan radio;
d. pengelolaan sarana dan peralatan media audio dan radio;
e. pelaksanaan fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media audio dan radio;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan media audio dan radio; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 145
BPMRPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 146
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 147
Lokasi dan wilayah kerja BPMRPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 148
(1) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat BPMPK, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan
multimedia pendidikan dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.
(2) BPMPK dipimpin oleh Kepala.
Pasal 149
BPMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, BPMPK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis model multimedia;
b. perancangan model multimedia;
c. pembuatan model multimedia;
d. pengelolaan sarana dan peralatan multimedia;
e. pelaksanaan fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan multimedia;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan model multimedia; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 151
BPMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 152
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang
milik negara, dan kerumahtanggaan.
Pasal 153
Lokasi dan wilayah kerja BPMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 154
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Pasal 13 huruf c, Pasal 20 huruf c, Pasal 26 huruf c, Pasal 32 huruf c, Pasal 39 huruf c, Pasal 44 ayat (1) huruf c, Pasal 44 ayat (2) huruf c, Pasal 52 huruf c, Pasal 58 huruf c, Pasal 64 huruf c, Pasal 71 huruf b, Pasal 76 huruf c, Pasal 82 huruf c, Pasal 88 huruf c, Pasal 94 huruf b, Pasal 99 huruf b, Pasal 104 huruf c, Pasal 110 huruf c, Pasal 116 huruf c, Pasal 122 huruf c, Pasal 128 huruf c, Pasal 134 huruf b, Pasal 139 huruf c, Pasal 145 huruf c, dan Pasal 151 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 155
(1) Kepala PPPPTK, Kepala BBPPMPV, Kepala PP PAUD Dikmas, Kepala LPMP Provinsi Sumatera Barat, Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah, Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Museum Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kepala LPPKSPS, Kepala BP PAUD Dikmas, Kepala LPMP Provinsi Aceh, Kepala LPMP Provinsi Sumatera Utara, Kepala LPMP Provinsi Riau, Kepala LPMP Provinsi Jambi, Kepala LPMP Provinsi Sumatera Selatan, Kepala LPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala LPMP Provinsi Bengkulu, Kepala LPMP Provinsi Lampung, Kepala LPMP Provinsi Banten, Kepala LPMP Provinsi D.K.I Jakarta, Kepala LPMP Provinsi Jawa Barat, Kepala LPMP Provinsi D.I Yogyakarta, Kepala LPMP Provinsi Jawa Timur, Kepala LPMP Provinsi Bali, Kepala LPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala LPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Barat, Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Timur, Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Utara, Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala LPMP Provinsi Gorontalo, Kepala LPMP Provinsi Maluku, Kepala LPMP Provinsi Maluku Utara, Kepala LPMP Provinsi Papua, Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Barat, Kepala LPMP Provinsi Papua Barat, Kepala LPMP Provinsi Kepulauan Riau, Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Utara, Kepala BPCB, Kepala BPNB, Kepala Museum Kebangkitan Nasional, Kepala Museum Kepresidenan, Kepala Galeri
Nasional INDONESIA, Kepala Balai Konservasi Borobudur, Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Kepala BALAR, Kepala Balai Provinsi Bahasa Jawa Timur, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Kepala BPMTPK, Kepala BPMPK, dan Kepala BPMRPK merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala BPPMPV KPTK, Kepala Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Kepala Balai Balai Bahasa Provinsi Aceh, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Kepala Balai Bahasa Provinsi D.I. Yogyakarta, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua, Kepala Bagian Tata Usaha PPPPTK, Kepala Bagian Tata Usaha PP PAUD Dikmas, Kepala Bagian Tata Usaha LPMP Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Tata Usaha LPMP Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Tata Usaha LPMP Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Bagian Tata Usaha Museum Nasional merupakan jabatan struktural eselon III. b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala Museum Basoeki Abdullah, Kepala Museum Sumpah Pemuda, Kepala Kantor Bahasa, Kepala Subbagian Tata Usaha LPPKSPS, Kepala Subbagian Tata Usaha BP PAUD Dikmas, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Aceh, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Sumatera Utara, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Riau, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Jambi, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP
Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Bengkulu, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Lampung, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Banten, Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala LPMP Provinsi D.K.I Jakarta, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Jawa Barat, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi D.I Yogyakarta, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Jawa Timur, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Bali, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Subbagian Tata Usaha Provinsi LPMP Kalimantan Tengah, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Gorontalo, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Maluku, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Maluku Utara, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Papua, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Papua Barat, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Subbagian Tata Usaha LPMP Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Subbagian Tata Usaha BPCB, Kepala Subbagian Tata Usaha BPNB, Kepala Subbagian Tata Usaha Museum Kebangkitan Nasional, Kepala Subbagian Tata Usaha Museum Kepresidenan, Kepala Subbagian Tata Usaha Galeri Nasional INDONESIA, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Konservasi Borobudur, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran,
Kepala Subbagian Tata Usaha BALAR, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Bali, Kepala Subbagian Tata Usaha BPMTPK, Kepala Subbagian Tata Usaha BPMPK, Kepala Subbagian Tata Usaha BPMRPK merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Kepala Subbagian Tata Usaha BPPMPV KPTK, Kepala Subbagian Tata Usaha Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Balai Bahasa Provinsi Aceh, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Riau, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi D.I.
Yogyakarta, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Papua merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT berkoordinasi dengan:
a. unit utama terkait;
b. pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja; dan
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.
Pasal 158
Setiap unit kerja membantu Kepala UPT dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 159
Setiap pimpinan unit kerja dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik di lingkungan internal maupun eksternal;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 160
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 161
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 162
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing- masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 163
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit kerja dibantu oleh kepala unit kerja di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala UPT wajib menyampaikan laporan kepada unit pembina dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPT.
Pasal 166
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 167
Bagan organisasi UPT tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 168
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 169
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 890) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 298);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 891);
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1021);
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1023)
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1569);
f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1570);
g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Borobudur (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2015 Nomor 1571);
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1572);
i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1573);
j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1574);
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1575);
l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1576);
m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kebangkitan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1577);
n. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1578);
o. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1579);
p. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1580);
q. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1582);
r. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 98);
s. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 99);
t. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 100);
u. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2100);
v. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2101);
w. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2016 Nomor 96);
x. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 225);
y. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 496);
z. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1169);
aa. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 170
Perubahan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 171
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
