Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PERMENDIKBUD No. 26 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang selanjutnya disebut ITS adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum. 2. Sistem akuntansi ITS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh ITS.

Pasal 2

Sistem akuntansi ITS merupakan acuan pengelolaan keuangan pada ITS.

Pasal 3

(1) Sistem akuntansi ITS terdiri atas: a. sistem akuntansi keuangan; b.sistem akuntansi biaya; dan c. sistem akuntansi aset tetap. (2) Sistem akuntansi ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN