Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2013 meliputi:
a. program pendidikan dasar;
b. program pendidikan menengah;
c. program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
(2) Rincian nomenklatur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program pendidikan dasar meliputi:
1. peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusussekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP);
3. penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah dasar (SD);
dan
4. penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar.
b. Program pendidikan menengah meliputi:
1. penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah atas (SMA);
2. penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan
3. penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
c. Program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal meliputi:
1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
2. penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal;
3. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
4. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
(3) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dana dekonsentrasitahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandiprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.
Pasal 3
(1) Dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk untuk tunjangan guru, bantuan siswa miskin, bantuan operasional sekolah (BOS) SMA dan SMK, bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan keaksaraan.
(2) Dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pemerintah pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
