Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2013 meliputi:
a. program pelestarian budaya; dan
b. pelestarian cagar budaya dan permuseuman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
