Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG

PERMENDIKBUD No. 24 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Mendirikan Politeknik Negeri Subang yang berkedudukan di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Politeknik Negeri Subang.

Pasal 2

(1) Politeknik Negeri Subang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan Politeknik Negeri Subang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 3

Politeknik Negeri Subang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Negeri Subang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.

Pasal 5

(1) Politeknik Negeri Subang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Negeri Subang; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Politeknik Negeri Subang. (2) Direktur sebagai organ pengelola Politeknik Negeri Subang dipimpin oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Politeknik Negeri Subang.

Pasal 6

Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian Umum dan Akademik; c. Jurusan; d. Pusat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 7

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 9

(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan. (3) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan sistem informasi di lingkungan Politeknik Negeri Subang. (4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.

Pasal 10

(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Negeri Subang yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Politeknik Negeri Subang. (2) Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Politeknik Negeri Subang serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan administrasi kerja sama. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan kepegawaian; d. pengelolaan barang milik negara; e. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan layanan akademik; i. pelaksanaan layanan pembinaan kemahasiswaan; j. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni; dan k. pelaksanaan administrasi kerja sama.

Pasal 13

Bagian Umum dan Akademik terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Subang. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian www.djpp.kemenkumham.go.id kepada masyarakat, registrasi dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan mahasiswa, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta administrasi kerja sama dan urusan alumni.

Pasal 15

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 17

Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Agroindustri; b. Jurusan Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan c. Jurusan Manajemen Informatika.

Pasal 18

(1) Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 19

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 20

Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 22

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 23

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 24

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 25

Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Pasal 26

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id g. pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 28

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; e. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; f. pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 31

Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 32

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan Pasal 31 huruf c terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenan Unit Pelaksana Teknis

Pasal 33

(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Politeknik Negeri Subang. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 34

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Bahasa; c. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan d. UPT Pemeliharaan.

Pasal 35

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 36

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 38

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 39

(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 40

UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 42

UPT Bahasa terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 43

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 44

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengembangan dan pengelolaan jaringan; d. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; e. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 46

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 47

(1) UPT Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan di lingkungan Politeknik Negeri Subang. (2) Kepala UPT Pemeliharaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 48

UPT Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan Politeknik Negeri Subang.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang; c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politeknik Negeri Subang; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 50

UPT Pemeliharaan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 51

(1) Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, Pasal 42 huruf c, Pasal 46 huruf c, dan Pasal 50 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 52

Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 53

(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 54

(1) Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Bagian Umum dan Akademik, Kepala Pusat, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Subang maupun dengan instansi lain di luar Politeknik Negeri Subang sesuai dengan tugasnya masing-masing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 55

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Subang dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Politeknik Negeri Subang maupun dengan instansi lain di luar Politeknik Negeri Subang sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 56

Wakil Direktur, Kepala Bagian Umum dan Akademik, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Umum dan Akademik dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Politeknik Negeri Subang.

Pasal 57

(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 58

Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) berakhir, Senat harus sudah menyelenggarakan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 60

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Politeknik Negeri Subang dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 61

Perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Subang menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 62

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id