Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MULTIMEDIA PENDIDIKAN
Pasal 1
(1) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPMP di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Pasal 2
BPMP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan model multimedia untuk pendidikan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMP menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian model multimedia untuk pendidikan;
b. perancangan model multimedia untuk pendidikan;
c. pembuatan model multimedia untuk pendidikan;
d. pengelolaan sarana dan peralatan multimedia;
e. fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan multimedia untuk pendidikan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Pasal 4
BPMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengkajian dan Perancangan;
d. Seksi Produksi Model; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
(1) Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan BPMP.
(2) Seksi Pengkajian dan Perancangan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan perancangan serta fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan multimedia untuk pendidikan.
(3) Seksi Produksi Model mempunyai tugas melakukan pembuatan model multimedia untuk pendidikan dan pengelolaan sarana dan peralatan multimedia untuk pendidikan.
Pasal 6
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kepala BPMP adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 8
BPMP berlokasi di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPMP berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 10
Setiap unit kerja membantu Kepala BPMP dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal BPMP;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 12
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan BPMP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 15
Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 17
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala BPMP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BPMP.
Pasal 18
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 102/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Multimedia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
