Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER

PERMENDIKBUD No. 21 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Jember yang selanjutnya disebut UNEJ adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 2. Statuta UNEJ yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNEJ yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UNEJ. 3. Organisasi UNEJ adalah unit kerja UNEJ yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 5. Senat UNEJ yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan UNEJ. 6. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UNEJ. 8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNEJ dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di UNEJ. 10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di UNEJ.

Pasal 2

UNEJ memiliki visi yaitu unggul dalam pengembangan sains, teknologi, dan seni berwawasan lingkungan, bisnis, dan pertanian industrial.

Pasal 3

UNEJ memiliki misi sebagai berikut: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, bisnis, dan pertanian industrial serta bereputasi internasional; b. menghasilkan dan mengembangkan sains, teknologi dan seni melalui proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kreatif, inovatif, dan bernilai; c. mengembangkan sistem pengelolaan universitas yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi; dan d. mengembangkan jejaring kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UNEJ.

Pasal 4

UNEJ bertujuan untuk: a. mewujudkan lulusan yang cendekia, kompetitif, dan adaptif; b. menghasilkan karya sains, teknologi, dan seni yang unggul dan bernilai ekonomi, ramah lingkungan, berkearifan lokal dan kontributif bagi masyarakat; c. mewujudkan budaya kerja unggul dengan memantapkan penerapan sistem manajemen mutu yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan d. mewujudkan UNEJ yang diakui secara nasional dan internasional.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, UNEJ menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana operasional yang merupakan penjabaran rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Prosedur operasional mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 6

(1) UNEJ berkedudukan di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur sebagai kampus utama. (2) UNEJ telah didirikan pada tanggal 10 November 1964 dengan nama Universitas Negeri Jember dan selanjutnya pada tanggal 7 September 1982 berubah nama menjadi Universitas Jember. (3) Tanggal 10 November ditetapkan sebagai dies natalis UNEJ.

Pasal 7

(1) UNEJ memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, dan sesanti sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, dan sesanti ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 8

(1) UNEJ menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program diploma; b. program magister terapan; dan c. program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program profesi; dan b. program spesialis. (5) Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 9

(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Tahun akademik dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. (4) Prosedur operasional mengenai tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) UNEJ menyelenggarakan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Prosedur operasional mengenai pelaksanaan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membekali dan mengarahkan Mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan tertentu. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, dunia kerja, dan program pembangunan. (5) Prosedur operasional mengenai kurikulum ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) UNEJ menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menjadi Mahasiswa, seseorang harus memenuhi syarat: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat bagi Mahasiswa program Diploma dan Sarjana; b. memiliki ijazah sarjana atau yang sederajat bagi Mahasiswa program magister atau profesi; c. memiliki ijazah magister atau yang sederajat bagi Mahasiswa program doktor; dan/atau d. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh UNEJ.

Pasal 13

(1) UNEJ dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UNEJ dapat menerima Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) UNEJ dapat menerima mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) UNEJ wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNEJ memberikan akses pendidikan tinggi bagi Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. (3) UNEJ dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

Pasal 15

Prosedur operasional mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNEJ. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penyampaian pengetahuan, dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.

Pasal 17

(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diarahkan untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Prosedur operasional mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (4) Prosedur operasional mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) Penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian yang diselenggarakan di UNEJ mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 20

(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (2) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan pejabat fungsional.

Pasal 21

(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 22

(1) Hasil penelitian yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual. (2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Prosedur operasional mengenai penelitian ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 24

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 25

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian. (4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan intra dan/atau antar disiplin ilmu atau intra dan/atau multi sektor.

Pasal 26

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.

Pasal 27

Prosedur operasional mengenai pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 28

(1) UNEJ menjunjung tinggi norma etika. (2) Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun Kode Etik UNEJ, Kode Etik Dosen UNEJ, kode etik Tenaga Kependidikan UNEJ, dan Kode Etik Mahasiswa UNEJ. (3) Kode Etik UNEJ memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama UNEJ atau bertindak atas nama UNEJ. (4) Kode Etik Dosen UNEJ memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. (5) Kode Etik Tenaga Kependidikan UNEJ memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNEJ. (6) Kode Etik Mahasiswa UNEJ memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNEJ.

Pasal 29

(1) Kode Etik UNEJ dan Kode Etik Dosen UNEJ disusun oleh Senat dan ditetapkan oleh Rektor. (2) Kode Etik Tenaga Kependidikan UNEJ dan Kode Etik Mahasiswa UNEJ disusun dan ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 30

(1) UNEJ menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Pasal 31

Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Dosen dan/atau Mahasiswa bertanggung jawab secara pribadi.

Pasal 32

Prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 33

(1) UNEJ memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gelar pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi. (3) Prosedur operasional mengenai pemberian gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 34

(1) Gelar dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat, hasil tindak pidana, atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Prosedur operasional mengenai pencabutan gelar ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 35

(1) UNEJ dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta berdedikasi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNEJ. (2) Prosedur operasional mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 36

(1) UNEJ dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang berjasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prosedur operasional mengenai pemberian gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 37

(1) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika merupakan insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di UNEJ untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau professional. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya melalui pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.

Pasal 38

(1) Mahasiswa UNEJ berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di lingkungan UNEJ; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan kurikulum, minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan sarana dan prasarana UNEJ dalam rangka kelancaran proses pembelajaran dan mengembangkan penalaran, minat, dan bakat, serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat; j. mengajukan permohonan pindah ke universitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan UNEJ; dan l. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Mahasiswa UNEJ berkewajiban: a. menjaga etika dan menaati norma pendidikan tinggi untuk menjamin terlaksananya tridharma perguruan tinggi dan pengembangan budaya akademik membayar biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memelihara sarana dan prasarana di lingkungan UNEJ; c. memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan UNEJ; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjaga nama baik UNEJ; f. menjunjung tinggi nilai kebudayaan nasional dan daerah; dan g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan dan semua peraturan yang ditetapkan UNEJ. (3) Mahasiswa UNEJ yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara dalam mengikuti pembelajaran; dan d. pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa. (5) Prosedur operasional mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 39

(1) UNEJ melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk di tingkat universitas dan fakultas. (5) Prosedur operasional mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 40

(1) Alumni UNEJ merupakan orang yang telah mengikuti atau menyelesaikan pendidikan di UNEJ. (2) Alumni UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni UNEJ. (3) Organisasi alumni UNEJ bernama Keluarga Alumni UNEJ. (4) Organisasi alumni UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertujuan membina hubungan dengan almamater UNEJ, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja untuk kepentingan dan kemajuan UNEJ. (5) Pengelolaan organisasi alumni UNEJ ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Alumni UNEJ.

Pasal 41

Organisasi UNEJ terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin UNEJ; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 42

(1) Senat merupakan organ penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma dan kebijakan akademik; 2. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 3. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 4. pelaksanaan tata tertib akademik; 5. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 6. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan professor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma dan kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 43

(1) Anggota Senat terdiri atas: a. paling banyak 3 (tiga) orang wakil profesor dari setiap fakultas; b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor dari setiap fakultas; c. Rektor; d. wakil Rektor; e. dekan; f. direktur pascasarjana; g. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan h. Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Anggota Senat yang berasal dari: a. wakil profesor dari setiap bidang ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: 1. dipilih oleh Senat Fakultas jika terdapat 3 (tiga) profesor atau lebih dari setiap bidang ilmu; atau 2. ditetapkan sebagai anggota Senat jika terdapat paling banyak 2 (dua) profesor dari setiap bidang ilmu; b. wakil Dosen bukan profesor dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipilih oleh Senat Fakultas. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (4) Prosedur operasional mengenai pembentukan Senat Fakultas ditetapkan oleh Rektor. (5) Prosedur operasional mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 44

(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, bukan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan bukan Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 45

(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil profesor dan wakil Dosen bukan profesor dari setiap fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu bersifat ex officio.

Pasal 46

(1) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Prosedur operasional mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain ditetapkan oleh Ketua Senat.

Pasal 47

(1) Pemimpin UNEJ merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UNEJ untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin UNEJ memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. MENETAPKAN Kode Etik UNEJ dan Kode Etik Dosen UNEJ yang disusun oleh Senat serta menyusun dan MENETAPKAN Kode Etik Tenaga Kependidikan UNEJ dan Kode Etik Mahasiswa UNEJ; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik, peraturan perundang-undangan, kebijakan, Peraturan Senat, dan/atau Peraturan Rektor berdasarkan pertimbangan Senat; j. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; k. menerima dan memberhentikan Mahasiswa; l. membina dan mengembangkan Mahasiswa; m. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian; o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung- jawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; p. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan s. mengelola UNEJ sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Rektor merupakan Pemimpin UNEJ. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor.

Pasal 49

(1) Unsur organisasi atau unit kerja di bawah Pemimpin UNEJ terdiri atas: a. unit pelaksana administrasi; b. fakultas dan pascasarjana; c. lembaga; dan d. unit pelaksana teknis. (2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 50

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja UNEJ diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Satuan Pengawas Internal dibentuk oleh Rektor sebagai unsur pengawas. (2) Satuan Pengawas Internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 52

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal terdiri atas anggota dengan komposisi keahlian bidang tugas: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan atau administrasi. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Untuk menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNEJ; f. mempunyai kompetensi atau keahlian bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); g. memiliki integritas dan komitmen; dan h. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 53

Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.

Pasal 54

Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 55

(1) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UNEJ. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun memiliki tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan UNEJ di bidang nonakademik; dan d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan UNEJ.

Pasal 56

(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah provinsi; b. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah kabupaten; c. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat; d. 1 (satu) orang dari unsur alumni; e. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan f. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan. (2) Di antara Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdapat anggota yang memiliki: a. komitmen untuk memajukan UNEJ; dan b. pengalaman mengelola UNEJ.

Pasal 57

Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.

Pasal 58

Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 59

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelayanan teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNEJ dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala unit pelaksana teknis, atau kepala laboratorium/bengkel/studio. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.

Pasal 60

(1) Lowongan jabatan terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan Organisasi UNEJ. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; d. diberhentikan dari aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; atau m. berdasarkan evaluasi kinerja per semester oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk UNEJ.

Pasal 61

Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelayanan teknis, dan kepala laboratorium/ bengkel/studio, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kerja pegawai negeri sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; k. bersedia menaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembuatan dan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; l. berpendidikan doktor bagi direktur pascasarjana dan dekan yang mengelola program magister dan/atau doktor; m. menduduki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan 2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/ bagian/program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan o. bersedia tidak merangkap jabatan di: 1. perguruan tinggi lain; 2. lembaga pemerintah; 3. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau 4. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan UNEJ.

Pasal 62

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator yang menduduki jabatan administrator, dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNEJ.

Pasal 65

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Wakil dekan, ketua jurusan/bagian/program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan. (4) Wakil direktur pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana. (5) Sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua lembaga. (6) Sekretaris jurusan/bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan.

Pasal 66

Masa jabatan Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 67

(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Calon Ketua Senat diajukan oleh Rektor sebanyak 3 (tiga) calon yang berasal dari anggota Senat bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, bukan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan bukan Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (3) Ketua Senat dipilih oleh anggota Senat.

Pasal 68

(1) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.

Pasal 69

(1) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (2) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.

Pasal 70

(1) Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.

Pasal 71

(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (3) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 72

(1) Dalam hal terjadi pergantian Ketua Senat maka penetapan Ketua Senat baru dilaksanakan melalui pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 71. (2) Dalam hal terjadi pergantian Sekretaris Senat, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Senat definitif atas usul Ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat sebelumnya.

Pasal 73

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin UNEJ. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 74

(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin UNEJ. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 75

(1) Rektor diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/ bengkel/studio diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar dan izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; atau m. berdasarkan evaluasi kinerja per semester oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Tata cara pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascsarjana, wakil direktur pascasajana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 77

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sama dengan 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 78

Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelaksana teknis, kepala laboratorium/bengkel/ studio, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Penyantun karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Pasal 79

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Dalam hal wakil dekan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai dekan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 80

Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan pemberhentian pimpinan Senat dan pimpinan Satuan Pengawas Internal.

Pasal 81

(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun. (3) Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNEJ merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNEJ bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNEJ dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan.

Pasal 83

(1) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNEJ meliputi bidang nonakademik. (2) Unsur pengendalian dan pengawasan meliputi lingkungan pengendalian, analisis resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. (3) Lingkungan pengendalian dan pengawasan dituangkan dalam bentuk kebijakan, prosedur operasional atau peraturan, dan seluruh infrastruktur yang harus dimiliki oleh UNEJ.

Pasal 84

Setiap kegiatan yang menjadi bagian dari sistem pengendalian dan pengawasan dilakukan penilaian tingkat risikonya.

Pasal 85

Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 86

(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di UNEJ. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di UNEJ. (4) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (5) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 88

(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya. (2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) UNEJ menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNEJ didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prosedur operasional mengenai pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 91

(1) UNEJ dapat melakukan kerja sama bidang: a. akademik; dan b. nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain dari dalam negeri atau dari luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi UNEJ. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan: a. kemitraan; b. kesamaan kedudukan; c. manfaat; d. keseimbangan; dan e. keselarasan dengan visi, misi, dan tujuan UNEJ.

Pasal 92

(1) Kerja sama bidang akademik dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. gelar bersama; c. gelar ganda; d. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; e. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; f. pertukaran Dosen dan/atau mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; g. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya akademik; h. pemagangan; i. penerbitan berkala ilmiah; dan/atau j. penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah. (2) Kerja sama nonakademik dapat dilakukan melalui: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; dan/atau c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) Sistem penjaminan mutu UNEJ bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan; dan b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Sistem penjaminan mutu UNEJ sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. internal; dan b. eksternal. (3) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bidang: a. akademik; dan b. nonakademik.

Pasal 94

(1) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan UNEJ. (2) Sistem penjaminan mutu internal dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. (3) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. fokus pada pelanggan; b. kepemimpinan; c. keterlibatan seluruh staf; d. pendekatan proses; e. pendekatan sistem pada manajemen; f. peningkatan berkelanjutan; g. pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan; dan h. hubungan baik dengan pemangku kepentingan. (4) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (5) Prosedur operasional mengenai sistem penjaminan mutu internal UNEJ ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 95

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan UNEJ terdiri atas: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Rektor. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 97

Sumber pendanaan UNEJ berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; d. pihak luar negeri; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 98

(1) Sumber pendanaan UNEJ dari masyarakat meliputi: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk UNEJ; c. hasil kontrak kerja; d. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi UNEJ; e. hasil penjualan produk/jasa; f. bantuan; g. sumbangan; h. wakaf; i. zakat; j. kolekte; k. dana punia; l. persembahan kasih; m. dana abadi pendidikan tinggi; n. hibah dari perorangan; dan/atau o. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan UNEJ yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara yang dikelola UNEJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 99

Sumber pendanaan UNEJ dari pihak luar negeri meliputi: a. hasil kerja sama UNEJ; b. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan/atau c. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 100

Pengelolaan sumber pendanaan UNEJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Kekayaan UNEJ meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh UNEJ. (2) Kekayaan UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNEJ. (3) Penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kekayaan UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel. (6) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UNEJ dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 102

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Organisasi UNEJ yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Organisasi UNEJ berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 183/O/2002 tentang Statuta Universitas Jember dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 183/O/2002 tentang Statuta Universitas Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 105

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA