Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN

PERMENDIKBUD No. 21 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 2. Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan. 3. Senat Perguruan Tinggi adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pemimpin perguruan tinggi dalam pelaksanaan otonomi perguruan tingggi bidang akademik. 4. Menteri adalah Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada warga negara INDONESIA dan/atau warga negara asing. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan; b. menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki Profesor tetap dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 3

Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang: a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan; b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan; c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara INDONESIA atau umat manusia; atau d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara INDONESIA dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Pasal 4

Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI); c. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Pemberian Gelar Doktor Kehormatan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Senat perguruan tinggi menilai karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan dan menyampaikan kepada pemimpin perguruan tinggi; b. Pemimpin perguruan tinggi menyampaikan hasil penilaian terhadap karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima Doktor Kehormatan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. c. Menteri menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memeriksa dan meneliti karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan; d. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri mengeluarkan persetujuan atau penolakan pemberian gelar Doktor Kehormatan. (2) Perguruan tinggi menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan dalam sidang senat terbuka.

Pasal 6

(1) Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima yang berhak menggunakan gelar. (2) Gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan pada kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.

Pasal 7

Pemberian dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi yang terkait dengan gelar Doktor Kohormatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id