Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Gorontalo, yang selanjutnya disebut UNG, adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
2. Sistem akuntansi UNG adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh UNG.
Pasal 2
Sistem akuntansi UNG merupakan acuan pengelolaan keuangan pada UNG.
Pasal 3
(1) Sistem akuntansi UNG terdiri atas:
a. sistem akuntansi keuangan;
b. sistem akuntansi biaya; dan
c. sistem akuntansi aset tetap.
(2) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi.
(3) Sistem akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi biaya satuan per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja, atau informasi lain untuk keperluan manajerial.
(4) Sistem akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap.
(5) Sistem akuntansi UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
