Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Kantor Bahasa adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Kantor Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Pasal 2

Kantor Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA di provinsi wilayah kerjanya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian bahasa dan sastra; b. pemetaan bahasa dan sastra; c. pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA; d. fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan; f. pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kantor Bahasa.

Pasal 4

Kantor Bahasa terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya. (3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Bahasa. (4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Kepala Kantor adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 7

Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kantor Bahasa berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Perguruan Tinggi.

Pasal 9

Setiap unit kerja membantu Kepala Kantor Bahasa dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Kantor Bahasa; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 11

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kantor Bahasa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 13

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 14

Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 16

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Kantor Bahasa wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Kantor Bahasa.

Pasal 17

Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Pendidikan Nasional Nomor 157/O/2003 tentang Pembentukan Kantor Bahasa dan Keputusan Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2008 tentang Pembentukan 8 (delapan) Kantor Bahasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN