Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENDIKBUD No. 2 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2012 meliputi: a. Program Pendidikan Dasar; b. Program Pendidikan Menengah; c. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal. (2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Program Pendidikan Dasar meliputi: 1. peningkatan akses dan mutu PK dan PLK SDLB/SMPLB; 2. penjaminan kepastian layanan pendidikan SMP; 3. penjaminan kepastian layanan pendidikan SD; 4. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan 5. penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar. b. Program Pendidikan Menengah meliputi: 1. penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMA; 2. penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMK; dan 3. penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah. c. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal meliputi: 1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan; 2. penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal; 3. penyediaan layanan pendidikan kesetaraan; 4. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan 5. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal. (3) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN