Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Pasal 1
(1) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BP- PAUDNI adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BP-PAUDNI di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Pasal 2
BP-PAUDNI mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan program, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan pengembangan sumber daya serta pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
d. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta pengembangan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Pasal 4
BP-PAUDNI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Program;
d. Seksi Fasilitasi Sumber Daya;
e. Seksi Informasi dan Kemitraan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
(1) Subbag Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Balai.
(2) Seksi Program mempunyai tugas melakukan pengembangan program, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal serta supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(3) Seksi Fasilitasi Sumberdaya mempunyai
tugas melakukan penyusunan rencana serta fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia, sarana, dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(4) Seksi Informasi dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pemetaan mutu, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 6
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala BP-PAUDNI.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kepala BP-PAUDNI adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 8
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BP-PAUDNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BP-PAUDNI berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 10
Setiap unit kerja membantu Kepala BP-PAUDNI dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BP-PAUDNI;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 12
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan BP-PAUDNI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 15
Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala unit kerja dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 17
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala BP-PAUDNI wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BP- PAUDNI.
Pasal 18
Kepala BP-PAUDNI menyampaikan hasil pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Pasal 19
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
