Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 161 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015

PERMENDIKBUD No. 161 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.

Pasal 2

Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar: a. penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan b. pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Pasal 3

Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ANIES BASWEDAN Diundangakan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY