Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Kurikulum adalah serangkaian kegiatan terencana, sistematis, dan sistemik dalam mengumpulkan dan mengolah informasi, memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menyempurnakan kurikulum.
2. Pendekatan evaluasi kurikulum adalah cara pandang dalam mengevaluasi kurikulum.
3. Strategi evaluasi kurikulum adalah langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan untuk mengevaluasi kurikulum secara efektif dan efisien.
4. Model evaluasi kurikulum adalah kerangka konseptual dan operasional yang digunakan untuk mengevaluasi perangkat dokumen, buku, pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang Agama.
Pasal 2
(1) Evaluasi Kurikulum berfungsi sebagai upaya penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.
(2) Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
a. kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
b. kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
c. kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
d. kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
(3) Ide Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pikiran pokok kurikulum yang terdiri atas dasar filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis, teoretis, yuridis, sistem, dan model kurikulum yang digunakan sebagai landasan dan kerangka pengembangan kurikulum.
(4) Desain Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rancangan perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
(5) Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan sekumpulan dokumen yang berfungsi sebagai perangkat operasional kurikulum yang meliputi:
a. dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;
b. dokumen kurikulum setiap mata pelajaran;
c. pedoman implementasi kurikulum;
d. buku teks pelajaran;
e. buku panduan guru; dan
f. dokumen kurikulum lainnya.
(6) Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses realisasi desain kurikulum yang diterjemahkan dalam aspek-aspek penyediaan perangkat dokumen, buku, pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran.
(7) Hasil Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan perubahan dalam kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan sebagai capaian pembelajaran yang diwujudkan dalam bentuk kualitas pribadi dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
(8) Dampak Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perubahan sikap perilaku kolektif masyarakat di sekitarnya.
Pasal 3
Evaluasi Kurikulum dilakukan terhadap:
a. pengembangan Dokumen Kurikulum;
b. Implementasi Kurikulum;
c. Hasil Kurikulum; dan
d. Dampak Kurikulum.
Pasal 4
Evaluasi pengembangan Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara substansi Dokumen Kurikulum dan Desain Kurikulum.
Pasal 5
(1) Evaluasi Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara Implementasi Kurikulum dan Dokumen Kurikulum.
(2) Evaluasi Implementasi Kurikulum mencakup:
a. Evaluasi Implementasi Kurikulum terbatas; dan
b. Evaluasi Implementasi Kurikulum penuh.
(3) Evaluasi Implementasi Kurikulum terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan evaluasi terhadap muatan atau mata pelajaran, untuk tingkat kelas, dan/atau untuk satuan pendidikan tertentu.
(4) Evaluasi Implementasi Kurikulum penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan evaluasi terhadap muatan pembelajaran atau mata pelajaran, untuk seluruh tingkat kelas dan/atau seluruh satuan pendidikan.
Pasal 6
Evaluasi terhadap Hasil Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara capaian pembelajaran dengan Kompetensi Inti dan Standar Kompetensi Lulusan.
Pasal 7
Evaluasi Dampak Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai implikasi pemerolehan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terhadap perubahan sikap perilaku kolektif masyarakat di sekitarnya.
Pasal 8
(1) Evaluasi Kurikulum dilakukan dengan menggunakan pendekatan, strategi, dan model sesuai dengan tujuan dan/atau sasaran evaluasi.
(2) Pendekatan Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan/atau pendekatan kuantitatif.
(3) Pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan penilaian ahli berdasarkan kriteria sesuai dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan.
(4) Pendekatan kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan instrumen yang sudah divalidasi sesuai dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan.
(5) Strategi Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara deduktif atau induktif dengan langkah-langkah sistematik dan sistemik untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat dan valid.
(6) Model Evaluasi Kurikulum yang digunakan dalam pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:
a. evaluasi bebas tujuan;
b. analisis kesesuaian dan/atau kesenjangan
c. studi kasus;
d. iluminatif; dan/atau
e. responsif.
(7) Model Evaluasi Kurikulum yang digunakan dalam pendekatan kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi antara lain:
a. evaluasi berbasis tujuan;
b. pendekatan sistem; dan/atau
c. penilaian akuntabilitas.
Pasal 9
(1) Evaluasi Kurikulum dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi reflektif;
b. evaluasi formatif; dan
c. evaluasi sumatif.
(2) Evaluasi reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada saat pengembangan dokumen kurikulum.
(3) Hasil evaluasi reflektif kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pengambilan keputusan perbaikan proses pengembangan dan Dokumen Kurikulum.
(4) Evaluasi formatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan setelah Implementasi Kurikulum secara terbatas atau secara penuh.
(5) Hasil evaluasi formatif kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pengambilan keputusan perbaikan Implementasi Kurikulum.
(6) Evaluasi sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan setelah Implementasi Kurikulum secara penuh paling sedikit 5 (lima) tahun.
(7) Hasil evaluasi sumatif kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk pengambilan keputusan penyempurnaan kurikulum.
Pasal 10
Evaluasi Kurikulum dilaksanakan oleh Kementerian, Kementerian Agama, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama, kantor kementerian agama kabupaten/kota, komite satuan pendidikan/dewan pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum sepanjang mengatur Evaluasi Kurikulum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
