Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR

PERMENDIKBUD No. 156 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Mendirikan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar yang berkedudukan di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Pasal 2

(1) Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 3

Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas, Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.

Pasal 5

Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Direktur; c. Satuan Pengawasan; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 6

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar.

Pasal 7

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.

Pasal 8

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Subbagian Tata Usaha; c. Program Studi; dan d. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. Paragraf Kesatu Direktur

Pasal 9

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif. Paragraf Kedua Wakil Direktur

Pasal 11

(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni, administrasi umum, keuangan, kerja sama, dan sistem informasi. Paragraf Ketiga Subbagian Tata Usaha

Pasal 12

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Subbagian Tata Usaha dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.

Pasal 13

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Paragraf Keempat Program Studi

Pasal 14

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator. Paragraf Kelima Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu

Pasal 15

(1) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 16

Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; g. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; h. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; i. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan; j. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; dan k. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 18

Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 19

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar.

Pasal 21

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar.

Pasal 22

Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 23

Direktur, Wakil Direktur, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu bukan jabatan struktural.

Pasal 24

Wakil Direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar maupun dengan instansi lain di luar Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar sesuai dengan tugasnya masing- masing.

Pasal 25

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar maupun dengan instansi lain di luar Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 26

Wakil Direktur, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Subbagian Tata Usaha dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar.

Pasal 27

Perubahan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 28

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar dijabarkan ke dalam rincian tugas masing- masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN