Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumpun ilmu pengetahuan adalah kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis.
2. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
3. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan untuk memiliki keahlian terapan tertentu.
4. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang diarahkan untuk memiliki keahlian profesi tertentu.
5. Pendidikan spesialis adalah pendidikan tinggi setelah program profesi yang diarahkan untuk memiliki spesialisasi keahlian tertentu.
6. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan atas dasar suatu kurikulum agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
dapat disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma dalam suatu disiplin akademik.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program studi pada perguruan tinggi.
(3) Disiplin akademik pada suatu program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan dari nama program studi.
Pasal 3
(1) Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dikembangkan menjadi Pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan.
(2) Pohon ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang berada dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok ilmu pengetahuan yang berada dalam satu pohon ilmu pengetahuan.
(4) Ranting ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok ilmu pengetahuan yang berada dalam satu cabang ilmu pengetahuan.
Pasal 4
(1) Rumpun ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5
(1) Penamaan program studi pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan Bahasa INDONESIA dan padanan dalam Bahasa Inggris.
(2) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN program studi pada perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Direktur Jenderal melakukan penataan nama program studi yang sudah ada sesuai dengan nama program studi yang ditetapkan dalam peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Perguruan tinggi dapat mengembangkan pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kaidah keilmuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Hasil pengembangan pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi disiplin akademik baru.
Pasal 7
(1) Pengembangan pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dapat dilakukan dengan strategi:
a. monodisiplin;
b. multidisiplin;
c. interdisiplin; dan
d. transdisiplin.
(2) Monodisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan strategi riset yang fokus pada satu disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu.
(3) Multidisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan strategi riset yang melibatkan minimal dua disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu secara bersama-sama.
(4) Interdisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan strategi riset yang melibatkan transfer suatu disiplin akademik ke dalam disiplin akademik lainnya untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu sehingga mampu memunculkan metode baru atau disiplin akademik yang baru.
(5) Transdisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d merupakan strategi riset yang melibatkan pemangku kepentingan lain di luar akademisi, seperti praktisi professional, pemerintah, poltisi, pengusaha agar hasil penelitian dapat memiliki probabilitas yang lebih tinggi untuk diaplikasikan oleh masyarakat.
Pasal 8
(1) Disiplin akademik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap usulan disiplin akademik baru.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat MENETAPKAN disiplin akademik baru sebagai nama program studi.
Pasal 9
Direktur Jenderal melakukan kajian terhadap nama program studi pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit satu tahun sekali.
Pasal 10
(1) Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi INDONESIA harus menggunakan Bahasa INDONESIA.
(3) Penulisan gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi INDONESIA harus mengikuti kaidah Bahasa INDONESIA.
Pasal 11
(1) Penulisan gelar untuk lulusan pendidikan tinggi terdiri atas:
a. Ahli Pratama, ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma I, dengan mencamtumkan huruf “AP.” dan diikuti dengan inisial gelar;
b. Ahli Muda, ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma II, dengan mencamtumkan huruf “AM.” dan diikuti dengan inisial gelar;
c. Ahli Madya, ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma III, dengan mencamtumkan huruf “AMd.” dan diikuti dengan inisial gelar;
d. Sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program studi Sarjana dengan mencamtumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial gelar;
e. Sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma IV dengan mencamtumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial gelar;
f. Magister, ditulis di belakang nama lulusan program studi Magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial gelar;
g. Magister Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program studi Magister Terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial gelar;
h. Doktor, ditulis di belakang nama lulusan program studi Doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.” dan dapat diikuti dengan inisial gelar;
i. Doktor Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program studi Doktor Terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.” dan dapat diikuti dengan inisial gelar; dan
j. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi atau spesialis ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial gelar.
(2) Inisial gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Gelar yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut.
(2) Keabsahan perolehan gelar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali apabila terdapat pelanggaran akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali keabsahan perolehan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Pencantuman dan penggunaan gelar hanya berlaku pada kegiatan akademik.
Pasal 14
Perguruan tinggi wajib menginformasikan perubahan nama program studi dan gelar kepada masyarakat.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Nama program studi pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
2. Perubahan nama program studi sebagai akibat penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak menghilangkan Status akreditasi dan/atau sanksi terhadap program studi dimaksud;
3. Gelar yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan masih tetap berlaku;
4. Perguruan tinggi wajib melakukan penyesuaian pemberian gelar menurut Peraturan Menteri ini dan peraturan pelaksanaannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5336);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5500);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet INDONESIA Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN: RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI.
