Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN

PERMENDIKBUD No. 153 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pendidikan program profesi akuntan merupakan jenis pendidikan tinggi setelah program sarjana atau setara yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus di bidang akuntansi.

Pasal 2

(1) Pendidikan program profesi akuntan diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan Ikatan Akuntan INDONESIA. (2) Pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan standar nasional pendidikan program profesi akuntan. (3) Standar nasional pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (4) Standar nasional pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh masukan dari Kementerian Keuangan dan Ikatan Akuntan INDONESIA.

Pasal 3

(1) Izin penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan di perguruan tinggi diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Izin penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki program studi akuntansi yang memenuhi persyaratan: a. terakreditasi A atau sebutan lain yang setara dari badan yang berwenang; b. memiliki 6 (enam) orang dosen tetap yang mempunyai register Negara akuntan dan menjadi anggota Ikatan Akuntan INDONESIA; dan c. memiliki akses atas 5 (lima) jurnal nasional terakreditasi dan 5 (lima) jurnal internasional dalam bidang akuntansi. (3) Izin penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh rekomendasi dari Ikatan Akuntan INDONESIA

Pasal 4

(1) Mahasiswa pendidikan program profesi akuntan berpendidikan paling rendah lulusan program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) lulusan dari perguruan tinggi di dalam atau luar negeri. (2) Mahasiswa pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari jurusan non akuntansi wajib memiliki pengetahuan dan kompetensi dasar di bidang akuntansi yang relevan sesuai standar nasional pendidikan program profesi akuntan. (3) Lulusan dari perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5

(1) Mahasiswa yang dinyatakan lulus pendidikan program profesi akuntan, berhak menggunakan gelar profesi dibidang akuntansi dan memperoleh sertifikat profesi akuntansi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Ikatan Akuntan INDONESIA. (2) Sertifikat profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi akuntan setelah teregistrasi pada register negara. (3) Pemberian sertifikat profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mahasiswa dinyatakan lulus seluruh uji kompetensi akuntan. (4) Uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ujian sertifikasi akuntan profesional yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA. (5) Dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi akuntan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ikatan Akuntan INDONESIA diawasi oleh Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan. (6) Uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Ikatan Akuntan INDONESIA. (7) Mekanisme pelaksanaan uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah memperoleh masukan dari Ikatan Akuntan INDONESIA. (8) Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berhak memperoleh sertifikat kompetensi akuntan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA. (9) Mahasiswa yang tidak lulus uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikuti uji kompetensi ulang sampai masa waktu studi pendidikan program profesi akuntan berakhir.

Pasal 6

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mencabut izin penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan di perguruan tinggi apabila tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN