Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 151 Tahun 2014 tentang SEKRETARIAT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI

PERMENDIKBUD No. 151 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri. 2. Balitbang adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 Pasal 11, BAN- PT memiliki susunan organ sebagai berikut: a. Majelis Akreditasi b. Dewan Eksekutif (2) Tugas dan wewenang BAN-PT: a. mengembangkan system akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi. b. menyusun dan MENETAPKAN instrument akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. c. melakukan akreditasi Perguruan Tinggi. d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi. e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau perintkat terakreditasi Perguruan Tinggi. f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional. g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM. h. Mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri. i. Bersama dengan Direktorat Jenderal menyusun instrument evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. j. Memberikan rekomendasi kelayakan pendirian Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal. (3) Sebelum BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbentuk, dalam melaksanakan tugas dan wewenang BAN-PT didukung oleh Sekretariat. (4) Sekretariat BAN-PT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berada di bawah Sekretaris Balitbang. (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Balitbang menyusun perencanaan, melaksanakan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pembiayaan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BAN-PT.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN