Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

PERMENDIKBUD No. 15 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam menghitung jumlah kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan beban kerja. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari indikator: a. jumlah satuan pendidikan; b. jumlah wilayah kerja; dan c. kompleksitas model penjaminan mutu.

Pasal 2

Penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan selaku instansi pembina dan pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.

Pasal 3

Pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaprada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA