Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir.
3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pegawai adalah pusat yang berada dibawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Pusdiklat Pegawai berfungsi melaksanakan dan/atau mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis (diklat teknis) bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
Penyelenggaraan diklat teknis bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan/atau perilaku dalam melaksanakan tugas teknis secara profesional; dan
b. mengembangkan sikap, perilaku, dan/atau semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan publik.
Pasal 4
Diklat teknis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir bagi PNS.
Pasal 5
Sasaran diklat teknis adalah PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan persyaratan jabatan dan pengembangan karir.
Pasal 6
Jenis diklat teknis terdiri atas:
a. diklat teknis substantif; dan
b. diklat teknis umum.
Pasal 7
(1) Diklat teknis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan PNS yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
(2) Diklat teknis umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat teknis umum yang mencakup administrasi dan manajemen dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan PNS yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
(3) Diklat teknis subtantif dan diklat teknis umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PNS bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai jenis diklat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Diklat teknis dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan kebutuhan;
b. penyusunan program;
c. pelaksanaan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 9
(1) Biro Kepegawaian menyusun rencana kebutuhan diklat teknis setiap tahun, meliputi:
a. rencana Pengembangan Kompetensi melalui pendidikan; dan
b. rencana Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan, Kompetensi Teknis, kompetensi manejerial, dan kompetensi sosial kultural.
(2) Rencana kebutuhan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Rencana kebutuhan diklat teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Administrasi Negara dan Pusdiklat Pegawai.
Pasal 10
(1) Pusdiklat Pegawai menyusun program diklat teknis berdasarkan kebutuhan diklat teknis bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Penyusunan program diklat teknis bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada standar Kompetensi Teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.
(3) Penyusunan dan pengembangan materi diklat teknis bagi pegawai dikoordinasikan oleh Pusdiklat Pegawai.
Pasal 11
(1) Pusdiklat Pegawai melaksanakan diklat teknis bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pelaksanaan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh unit kerja setelah berkoordinasi dengan Pusdiklat Pegawai.
(3) Pelaksanaan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh instansi lain dan/atau lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi dibawah koordinasi Sekretaris Jenderal.
(4) Pelaksanaan diklat teknis oleh Pusdiklat Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Pola pelaksanaan diklat teknis dapat dilakukan secara:
a. tatap muka dalam kelas; dan/atau
b. sistem jarak jauh dalam jaringan (daring).
Pasal 13
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan, penyusunan program, dan pelaksanaan diklat teknis.
(2) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
