Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 143 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENDIKBUD No. 143 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan pedoman bagi pengawas sekolah/madrasah, pengelola pendidikan, Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai, dan para pejabat pemangku kepentingan pendidikan. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Penilaian angka kredit untuk kegiatan unsur utama dan unsur penunjang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteriini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN