Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah pembuatan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kebudayaan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
4. Unit utama adalah unit eselon satu di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Pasal 2
Dalam membentuk Peraturan Menteri harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
c. dapat dilaksanakan;
d. kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk kepentingan publik;
e. kejelasan rumusan; dan
f. keterbukaan.
Pasal 3
Pembentukan Peraturan Menteri dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan pokok-pokok pikiran;
b. perumusan;
c. pembahasan dan koordinasi;
d. harmonisasi dan/atau uji publik;
e. pengajuan usul rancangan kepada Menteri;
f. penetapan;
g. pengundangan; dan
h. Penyebarluasan.
Pasal 4
(1) Penyusunan materi muatan dan pokok-pokok pikiran diinisiasi/diprakarsai oleh biro yang menangani peraturan perundang- undangan dan/atau Unit Utama.
(2) Penyusunan materi muatan dan pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari pendelagasian peraturan perundang-undangan dan dapat berasal dari kewenangan Menteri.
(3) Penyusunan materi muatan dan pokok-pokok pikiran yang dilakukan oleh Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit bidang hukum pada Unit Utama.
Pasal 5
(1) Biro yang menangani peraturan perundang-undangan dan/atau Unit Utama menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas biro yang menangani peraturan perundang-undangan dengan bagian yang menangani hukum pada Unit Utama.
Pasal 6
(1) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Unit Utama dan biro yang menangani peraturan perundang-undangan.
(2) Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji publik dan/atau harmonisasi rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Pengajuan usul rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri dilakukan oleh Unit Utama sesuai dengan kewenangan.
(2) Menteri memberikan disposisi untuk menerima atau menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Menteri menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Utama dapat mengusulkan kembali dengan melakukan perbaikan terhadap materi rancangan Menteri.
(4) Dalam hal Menteri menerima usul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri memberikan disposisi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian untuk ditindak lanjuti.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian memberikan disposisi kepada Kepala Biro yang menangani peraturan perundang-undangan untuk menyiapkan Peraturan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kepala biro yang menangani peraturan perundang-undangan setelah menerima disposisi dari Sekretaris Jenderal memeriksa berkas usulan Peraturan Menteri untuk diproses menjadi Peraturan Menteri.
Pasal 8
Rancangan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan oleh Menteri, diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang Hukum.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
