Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 141 Tahun 2014 tentang PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJA SAMA GURU BANTU

PERMENDIKBUD No. 141 Tahun 2014 berlaku

Pasal 2

(1) Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan dapat mengoptimalkan peran guru bantu. (2) Berdasarkan analisis kebutuhan, optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengangkatan guru bantu sebagai calon pegawai negeri sipil atau sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (3) Pelaksanaan optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran yayasan penyelenggara pendidikan.

Pasal 3

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2016.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN