Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja sama perguruan tinggi adalah kesepakatan antara perguruan tinggi di INDONESIA dengan perguruan tinggi, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas.
3. Dunia usaha adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan mencari laba.
4. Pihak lain adalah orang perseorangan, perkumpulan, yayasan, dan/atau institusi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan kemanusiaan, sosial, dan keagamaan yang bersifat nirlaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pemimpin perguruan tinggi adalah rektor untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, dan direktur untuk politeknik/akademi/akademi komunitas.
Pasal 2
Kerja sama perguruan tinggi bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Pasal 3
Kerja sama perguruan tinggi dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 4
(1) Perguruan tinggi dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau bidang non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan berkala ilmiah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di bidang:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Kerja sama bidang akademik dan/atau bidang non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri melalui modus penawaran dan/atau permintaan yang diselenggarakan dengan pola:
a. pembimbing – dibimbing; dan/atau
b. kolaborasi.
Pasal 6
Kerja sama yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi didasarkan pada rencana strategis dan statuta masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 7
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi :
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
k. penerbitan berkala ilmiah;
l. pemagangan;
m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
n. lain yang dianggap perlu.
Pasal 8
(1) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam bidang kurikulum, pembelajaran, dan/atau evaluasi pendidikan.
(2) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam bidang penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian evaluatif.
(3) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam pemanfaatan hasil penelitian bagi kemaslahatan masyarakat.
Pasal 9
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. berbagi praktek baik penyelenggaraan penjaminan mutu internal;
b. saling melakukan audit mutu; atau
c. saling membantu sumber daya dalam penjaminan mutu internal.
Pasal 10
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi program kembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kerja sama penyelenggaraan program studi yang sama oleh dua perguruan tinggi atau lebih dalam rangka peningkatan mutu dan/atau kapasitas pendidikan di kedua atau lebih perguruan tinggi tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemberian gelar bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih yang memiliki program studi yang sama pada strata yang sama, dengan cara mahasiswa dapat menyelesaikan program studi di salah satu perguruan tinggi dengan memberikan 1 (satu) gelar.
Pasal 12
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemberian gelar ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih yang memiliki program studi yang berbeda pada strata yang sama atau berbeda, dengan cara:
a. saling mengakui kelulusan mahasiswa dalam sejumlah mata kuliah yang serupa dari masing-masing perguruan tinggi; dan
b. menempuh dan lulus mata kuliah selain mata kuliah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang disyaratkan oleh masing-masing perguruan tinggi;
untuk memperoleh 2 (dua) gelar yang berbeda.
Pasal 13
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pengalihan dan/atau pemerolehan kredit dan/atau satuan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling mengakui hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain di antara:
a. program studi yang sama dengan strata yang sama;
b. program studi yang sama dengan stratayang berbeda;
c. program studi yang berbeda dengan strata yang sama; dan/atau
d. program studi yang berbeda dengan strata yang berbeda.
Pasal 14
(1) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi bentuk penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. dosen dari perguruan tinggi dengan jabatan akademik lektor kepala ke atas atau yang setara melakukan pengembangan penguasaan ilmu, teknologi, dan/atau seni kepada dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke bawah atau yang setara dari perguruan tinggi lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dosen dari perguruan tinggi yang memiliki keahlian di bidang tertentu untuk melakukan pengembangan penguasaan ilmu, teknologi, dan/atau seni kepada dosen dari perguruan tinggi lain;
c. dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke atas atau yang setara melakukan penelitian bersama dengan dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke bawah atau yang setara di bidang tertentu dari perguruan tinggi lain; atau
d. dosen yang memiliki keahlian di bidang tertentu melakukan penelitian bersama dengan dosen yang tidak memiliki keahlian di bidang tertentu dari perguruan tinggi lain.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan b dapat diterbitkan secara bersama dalam terbitan berkala ilmiah.
Pasal 15
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pertukaran dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara perguruan tinggi yang memiliki dosen dalam bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni tertentu untuk melakukan diseminasi di perguruan tinggi lain yang belum atau tidak memahami bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni tersebut.
Pasal 16
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pertukaran mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memerlukan dukungan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang tidak ada di perguruan tinggi yang bersangkutan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi lain yang memiliki dosen dengan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang dimaksud.
Pasal 17
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemanfaatan bersama berbagai sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan pemanfaatan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki sumber daya dengan melakukan kerja sama untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan perguruan tinggi lain yang memiliki sumber daya.
Pasal 18
Kerja sama akademik antarperguruan tinggi pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j merupakan kerja sama pendidikan, penelitian, dan penyebarluasan www.djpp.kemenkumham.go.id
kekayaan dan keragaman nilai-nilai bangsa INDONESIA bagi pengembangan khasanah ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban dunia.
Pasal 19
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penerbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih menerbitkan 1 (satu) terbitan/jurnal berkala ilmiah secara bersama; atau
b. 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih saling memberikan artikel ilmiah untuk dimuat di dalam terbitan berkala ilmiah masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 20
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. perguruan tinggi yang memiliki dosen dan/atau tenaga kependidikan dengan bidang keahlian tertentu dalam bidang pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat, memberikan kesempatan pemagangan kepada dosen dan/atau tenaga kependidikan perguruan tinggi lain yang belum atau tidak memiliki keahlian tersebut; atau
b. perguruan tinggi yang memiliki dosen dan/atau tenaga kependidikan yang memiliki keterampilan dalam pemanfaatan sarana pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat memberikan kesempatan pemagangan kepada dosen dan/atau tenaga kependidikan perguruan tinggi lain yang belum atau tidak memiliki keterampilan tersebut.
Pasal 21
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penyelenggaraan seminar bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih menyelenggarakan seminar atau kegiatan akademik sejenis secara bersama untuk dosen dan/atau mahasiswa, atau tenaga kependidikan; atau
b. menugaskan dosen, mahasiswa, dan/atau tenaga kependidikan untuk menyampaikan makalah, berpartisipasi, dan/atau bertugas di dalam seminar atau kegiatan akademik sejenis yang diselenggarakan atas kerja sama 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 22
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf n ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat;
c. pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
e. penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah;
f. penyelenggaraan seminar bersama;
g. layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha;
h. pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan; dan/atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
Pasal 24
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan kerja sama di bidang:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pemagangan; dan/atau
d. layanan pelatihan.
Pasal 25
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan kerja sama dalam bidang penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian evaluatif dan hasilnya diabdikan bagi kemaslahatan masyarakat secara bersama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 26
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara mengakui:
a. hasil kegiatan dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa yang diperoleh dari dunia usaha; atau
b. hasil kegiatan karyawan dunia usaha yang diperoleh dari perguruan tinggi.
Pasal 27
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pemanfaatan bersama berbagai sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling memanfaatkan sumber daya yang dimiliki baik oleh perguruan tinggi maupun oleh dunia usaha.
Pasal 28
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. perguruan tinggi dan dunia usaha menerbitkan terbitan berkala ilmiah secara bersama; atau
b. perguruan tinggi dan dunia usaha saling memberikan artikel ilmiah untuk dimuat di dalam terbitan berkala ilmiah masing-masing.
Pasal 29
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang penyelenggaraan seminar bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. perguruan tinggi dan dunia usaha menyelenggarakan seminar atau kegiatan akademik sejenis secara bersama; atau
b. perguruan tinggi dan dunia usaha memanfaatkan sumberdaya manusia masing-masing untuk menyampaikan pemikiran dan/atau hasil penelitian di dalam seminar atau kegiatan akademik sejenis.
Pasal 30
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara perguruan tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
memanfaatkan narasumber dari dunia usaha untuk memperkaya pengalaman praktis mahasiswa, dosen, dan/atau tenaga kependidikan.
Pasal 31
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara penyediaan dana oleh dunia usaha kepada:
a. mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dalam bentuk beasiswa;
atau
b. mahasiswa yang berasal dari tingkat sosio-ekonomi rendah dalam bentuk bantuan biaya pendidikan.
Pasal 32
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dan dunia usaha dan/atau pihak lain yang bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi dapat:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
Pasal 34
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi pendayagunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih dengan cara saling memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki masing- masing perguruan tinggi untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang non- akademik.
Pasal 35
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi penggalangan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan kerja www.djpp.kemenkumham.go.id
sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih dengan cara saling memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi dalam penggalangan dana untuk biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan.
Pasal 36
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi jasa dan royalti hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih dengan cara memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masing-masing perguruan tinggi tanpa imbal jasa dan pembayaran royalti.
Pasal 37
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan sumberdaya manusia;
e. pengurangan tarif;
f. koordinator kegiatan;
g. pemberdayaan masyarakat; dan/atau
h. bentuk lain yang dianggap perlu.
Pasal 39
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/pihak lain pendayagunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan dunia usaha dan/atau pihak lain dengan cara saling memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang non-akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 40
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi dengan dunia usaha/pihak lain penggalangan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan dunia usaha dan/atau pihak lain dengan cara saling memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki masing-masing dalam penggalangan dana.
Pasal 41
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/pihak lain jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan kerja sama dengan cara memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masing-masing tanpa imbal jasa dan pembayaran royalti.
Pasal 42
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain pengembangan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan kerja sama dalam bidang:
a. layanan pelatihan;
b. internship/praktek kerja;
c. bursa tenaga kerja.
Pasal 43
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e, merupakan kerja sama dengan cara dunia usaha dan/atau pihak lain memberikan tarif khusus untuk pengadaan sarana non-akademik oleh perguruan tinggi.
Pasal 44
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain koordinator kegiatan (event organizer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f merupakan kerja sama dengan cara perguruan tinggi menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan non-akademik yang diselenggarakan oleh dunia usaha dan/atau pihak lain, atau sebaliknya.
Pasal 45
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g merupakan kerja sama dengan cara dunia usaha dan/atau pihak lain memanfaatkan sumber daya manusia www.djpp.kemenkumham.go.id
perguruan tinggi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh dunia usaha dan/atau pihak lain, atau sebaliknya.
Pasal 46
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf h ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Kerja sama bidang akademik dan bidang non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat mencakup beberapa bentuk kerja sama yang dimuat dalam 1 (satu) perjanjian kerja sama atau lebih.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. waktu penandatanganan kerja sama;
b. identitas para pihak yang membuat kerja sama;
c. ruang lingkup kerja sama;
d. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;
e. jangka waktu kerja sama;
f. keadaan kahar (force majeur);
g. penyelesaian sengketa para pihak dalam kerja sama;
h. sanksi atas pelanggaran kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama yang menggunakan dan/atau menghasilkan:
a. Hak kekayaan intelektual dan/atau;
b. Aset negara.
wajib memuat pengaturan tentang hak kekayaan intelektual dan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian kerja sama adalah pihak asing, perjanjian kerja sama harus dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
Pasal 48
(1) Kerja sama perguruan tinggi INDONESIA dengan perguruan tinggi luar negeri hanya dapat dilakukan secara kelembagaan oleh kedua pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kerja sama perguruan tinggi INDONESIA dengan dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri hanya dapat dilakukan secara kelembagaan oleh pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan dengan 1 (satu) atau lebih pemimpin dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui di negaranya, dan untuk dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri telah teregistrasi di negaranya.
Pasal 49
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal terdiri atas kerja sama:
a. bidang pendidikan dan pembelajaran antarperguruan tinggi, antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dan/atau pihak lain di dalam negeri;
b. bidang akademik dan/atau bidang non-akademik antarperguruan tinggi, antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dan/atau pihak lain di luar negeri;
c. yang menggunakan dana APBN; dan/atau
d. yang berdampak pada kepentingan bangsa dan negara menurut pertimbangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2) Perjanjian kerja sama selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal.
(3) Pemimpin perguruan tinggi INDONESIA yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara berkala tentang pelaksanaan kerja sama kepada Direktur Jenderal melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
(4) Apabila kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal memberi peringatan secara tertulis kepada pemimpin perguruan tinggi.
(5) Apabila pemimpin perguruan tinggi tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat membatalkan persetujuan tertulis kerja sama.
(6) Dalam hal persetujuan tertulis kerja sama dibatalkan oleh Direktur Jenderal, maka pemimpin perguruan tinggi harus membatalkan perjanjian kerja sama yang dibuatnya, dan bertanggungjawab www.djpp.kemenkumham.go.id
menyelesaikan semua akibat hukum yang timbul dari pembatalan perjanjian kerja sama tersebut.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama perguruan tinggi diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 51
(1) Kerja sama perguruan tinggi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku apabila:
a. tidak mencantumkan jangka waktu perjanjian, harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun dengan Peraturan Menteri ini; atau
b. mencantumkan jangka waktu perjanjian, tetap dapat diselenggarakan sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
(3) Dalam hal perjanjian kerja sama perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan diperpanjang, perpanjangan perjanjian kerja sama harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di INDONESIA dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
