Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI

PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Mendirikan Politeknik Negeri Banyuwangi yang berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Poliwangi.

Pasal 2

(1) Poliwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan Poliwangi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 3

Poliwangi mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas, Poliwangi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.

Pasal 5

(1) Poliwangi terdiri atas: a. Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Poliwangi; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poliwangi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Poliwangi.

Pasal 6

Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Pusat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 7

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 9

(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. (3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. (5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 10

(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Poliwangi yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poliwangi. (2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.

Pasal 11

Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan Poliwangi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan akademik; c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik; e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan; f. pelaksanaan administrasi kerja sama; dan g. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi.

Pasal 13

Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni. (2) Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan administrasi kegiatan kerja sama.

Pasal 15

Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Poliwangi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan.

Pasal 17

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Poliwangi. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, pengadaan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 19

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 20

Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Mesin; b. Jurusan Teknik Informatika; dan c. Jurusan Teknik Sipil.

Pasal 21

(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan khusus. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 22

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan khusus.

Pasal 23

Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Program Studi; d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 24

(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 25

(1) Laboratorium/bengkel/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 26

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.

Pasal 27

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 29

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 30

Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu; c. pelaksanaan penjaminan mutu; dan d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 32

Pusat Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 33

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan Poliwangi. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 35

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Bahasa c. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan d. UPT Kewirausahaan.

Pasal 36

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 37

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 39

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 40

(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 41

UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.

Pasal 43

UPT Bahasa terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 44

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 45

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Poliwangi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 47

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 48

(1) UPT Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan Poliwangi. (2) Kepala UPT Kewirausahaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 49

UPT Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan dan pembinaan pendidikan kewirausahaan di lingkungan Poliwangi.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan pendidikan kewirausahaan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; d. pelaksanaan pengelolaan usaha Poliwangi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kewirausahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 51

UPT Kewirausahaan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 52

Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, Pasal 43 huruf c, Pasal 47 huruf c, Pasal 51 huruf c dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 54

Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT bukan jabatan struktural tetapi jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan.

Pasal 55

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Poliwangi dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Poliwangi maupun dengan instansi lain di luar Poliwangi sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 56

Wakil Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Poliwangi.

Pasal 57

(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 58

Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah jabatan yang sama dengan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen sampai dengan ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan Wakil Direktur.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran rincian tugas masing-masing unit kerja di lingkungan Poliwangi ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 61

Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Banyuwangi yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Yayasan Pendidikan Tinggi Banyuwangi minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 62

(1) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Yayasan Pendidikan Tinggi Banyuwangi.

Pasal 63

Perubahan organisasi dan tata kerja Poliwangi menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 64

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id