Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
Dewan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat DPT merupakan forum kajian dan konsultasi yang bersifat nonstruktural sebagai wujud keikutsertaan masyarakat untuk merumuskan bahan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pendidikan Tinggi berpedoman pada:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi DPT;
b. Asas-asas pendidikan tinggi yang meliputi kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan dan keterjangkauan; dan
c. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Pasal 3
Perumusan bahan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi pengembangan:
a. Tridharma Perguruan Tinggi; dan
b. Rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
DPT berfungsi sebagai:
a. Pusat kajian kebijakan pendidikan tinggi yang dapat memberikan masukan-masukan strategis dan/atau yang bersifat operasional dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi; dan
b. Kelompok pemikir dan pelaksana tugas khusus yang mendukung tugas dan fungsi Ketua DPT.
Pasal 5
(1) Dewan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyusun pendapat dan saran, serta menyampaikan usul, nasihat dan/atau pemikiran di bidang perumusan bahan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2) Perumusan bahan kebijakan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bidang pendidikan;
b. bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. bidang pengembangan; dan
d. bidang rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Perumusan bahan kebijakan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Kebijakan pengembangan pendidikan vokasi, akademik, dan profesi pada seluruh program studi di perguruan tinggi;
b. Pemberian layanan konsultasi kepada unit kerja dalam pengembangan pendidikan tinggi; dan
c. Tugas lain berdasarkan perintah Menteri dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(4) Perumusan bahan kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Prioritas bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan dan diterapkan dengan mengacu pada kebijakan Agenda Riset Nasional;
b. Kebijakan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi;
c. Pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, paten, teknologi tepat guna serta wajib digunakan sebagai bahan ajar bagi mahasiswa;
d. Penyebarluasan dan penerapan hasil-hasil penelitian kepada masyarakat;
e. Memberikan layanan konsultasi kepada unit kerja untuk melakukan review terhadap program penelitian; dan
f. Tugas lain berdasarkan perintah Menteri dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(5) Perumusan bahan kebijakan bidang pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. Studi kebijakan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Perumusan kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang serta penyempurnaannya; dan
d. Tugas lain berdasarkan perintah Menteri dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(6) Perumusan bahan kebijakan bidang rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Pengkajian terhadap pengembangan rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Pengkajian terhadap skala prioritas rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini dan mendatang;
c. Pengembangan kelembagaan organisasi profesi; dan
d. Tugas lain berdasarkan perintah Menteri dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
Keanggotaan Dewan Pendidikan Tinggi terdiri atas :
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dewan Riset Nasional;
c. Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI);
d. Perguruan Tinggi;
e. Pakar dalam bidang ilmu; dan
f. Wakil dari dunia usaha dan dunia industri.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Dewan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Pendidikan Tinggi untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa bakti.
Pasal 8
(1) Ketua DPT dijabat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua DPT dibantu oleh Sekretaris DPT.
(3) Sekretaris DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas pokok dan fungsi DPT sehari-hari.
(4) Sekretaris DPT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Ketua DPT untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
Pasal 9
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPT dibentuk sekretariat DPT.
(2) Struktur organisasi sekretariat DPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian personalia sekretariat DPT dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas usul Sekretaris DPT.
(4) Jumlah dan susunan personalia dalam struktur organisasi sekretariat DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua DPT.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPT dapat berkoodinasi dengan unit kerja di dalam dan di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Ketua DPT.
(3) Koordinasi dengan unit kerja di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat tidak mengikat.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DPT membentuk majelis, terdiri atas:
a. Majelis Pendidikan;
b. Majelis Penelitian; dan
c. Majelis Pengembangan.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, Sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(4) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Jumlah keanggotaan setiap majelis disesuaikan dengan kebutuhan setiap majelis.
Pasal 12
(1) DPT dapat membentuk komisi yang bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
(2) Susunan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua DPT.
Pasal 13
(1) Dewan Pendidikan Tinggi mengadakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan rincian tugas Dewan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0121/U/1996 tentang Dewan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
